Kefamenanu, NTT, deliknews – Pusaran kasus dugaan korupsi dana desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) , memasuki babak baru. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu angkat bicara, menyebut penanganan kasus tersebut telah “mandek total” dan menjadi bukti krisis integritas dua lembaga pengawas : Kejaksaan Negeri TTU dan Inspektorat Daerah TTU.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Markalindo Balibo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya proses hukum yang tak kunjung menunjukan titik terang.Dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (29/4/2026).
“Ini bukan lagi soal lambat, ini mandek total. Ketika aparat penegak hukum tidak mampu memberikan kepastian, maka yang runtuh bukan hanya proses hukum, tetapi juga wibawa negara di mata rakyat, ” tegas Balibo.
PMKRI secara khusus menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Menurut Balibo, absennya perkembangan kasus yang transparan menimbulkan kecurigaan kuat adanya pembiaran sistematis. Situasi ini bahkan membuka ruang dugaan intervensi atau praktik yang mencederai hukum itu sendiri.
” Publik tidak butuh retorika. Publik butuh kejelasan. Diamnya Kejaksaan justru mempertebal tanda tanya : ada apa dengan kasus ini? ” ujarnya.
Tak hanya Kejaksaan, Inspektorat Daerah TTU sebagai garda pengawasan internal pemerintah daerah juga tak luput dari kritik. PMKRI menilai Inspektorat tampak pasif dan tidak akuntabel. Hingga kini, tidak ada informasi resmi kepada publik mengenai hasil audit maupun langkah kongkret yang diambil.
” Sikap diam ini, adalah bentuk penghianatan terhadap mandat pengawasan yang diberikan oleh rakyat, ” tambah Balibo.
Ironisnya, secara administratif Pemerintah Kabupaten TTU telah memberhentikan Kepala Desa Usapinonot, Serilius Yan Maumabe terkait kasus ini. Namun langkah administratif tersebut tidak diiringi dengan ketegasan proses pidana.
PMKRI menilai ketimpangan ini justru memperkuat persepsi publik bahwa hukum sedang dipermainkan.
” Pemberhentian Kades tanpa kepastian hukum hanya jadi simbol. Sementara uang negara yang diduga dikorupsi, nasibnya menggantung. Ini sandiwara yang melukai rasa keadilan, ” pungkas Balibo.
PMKRI menutup pernyataannya dengan peringatan keras. Jika hukum terus dibiarkan mandek, maka kepercayaan publik akan runtuh dan menjadi warisan berbahaya bagi daerah.
” Jika keadilan tidak ditegakkan, maka ketidakpercayaan akan menjadi warisan paling berbahaya bagi daerah ini. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sempit. Penegakan hukum tidak boleh menjadi sandiwara. Publik berhak bertanya, siapa yang sebenarnya dilindungi? tutup Balibo. (Maryo Usboko)
