Kefamenanu, NTT, deliknews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri kupang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Mantan Kepsek SLB, Ellen Makatita,S.Pd terdakwa kasus dugaan korupsi yang menyeret perhatian publik di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Dalam sidang yang digelar Rabu, 30 April 2026, Majelis hakim menyatakan Ellen Makatita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor : 68/Pid.Sus-TPK/2025
/PN Kpg.
Majelis hakim menjatuhkan hukum pidana penjara 1 tahun kepada terdakwa. Selain pidana badan, Ellen juga diwajibkan membayar denda Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah). Jika denda tersebut tidak di bayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Tidak berhenti disitu. Hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 208.594.637 ( Dua Ratus Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah)
Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Taringan, S. H., menjelaskan konsekuensi jika uang pengganti itu tidak dibayar.
” Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan, ” tegasnya, Senin (4/5/2026).
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Jaksa penuntut umum dari Kejari TTU belum mengambil sikap final. Bastanta Taringan menyebut pihaknya masih memanfaatkan waktu yang diberikan Undang-Undang.
” Atas putusan ini, penuntut umum akan menyatakan sikap dalam kurun waktu 7 hari ke depan, sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
Berbeda dengan JPU, terdakwa Ellen Makatita bersama tim penasehat hukumnya justru langsung menyatakan menerima putusan tersebut .
“Bahwa akan dilakukan perbaikan tata kelola dengan tujuan untuk menciptakan penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel. Sehingga perbuatan melawan hukum yang sudah terjadi tidak akan terulang dikemudian hari,” pungkasnya. (Maryo Usboko)
