JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji perubahan besar dalam sistem pembagian keuntungan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Rencananya, industri ini akan mengadopsi skema bagi hasil yang selama ini diterapkan pada sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal tersebut disampaikan usai dirinya bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (5/5/2026).
Bahlil menjelaskan bahwa penataan ulang sektor pertambangan ini merupakan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah ingin memastikan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
“Kita membahas tentang penataan tambang ke depan yang harus dimiliki oleh sebagian besar kepemilikannya oleh negara,” ujar Bahlil kepada awak media di lingkungan Istana Negara.
Dalam kajian tersebut, pemerintah melirik dua skema yang lazim di dunia migas, yakni Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery dan PSC Gross Split. Keduanya mengatur pembagian hasil produksi antara pemerintah dan pihak investor secara lebih terperinci.
“Mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” jelas Bahlil menambahkan.
Meski mengkaji skema bagi hasil baru, Bahlil menegaskan bahwa sistem konsesi dalam pengelolaan tambang minerba tidak akan dihapus sepenuhnya. Sistem tersebut tetap dipertahankan namun dengan penekanan pada kesejahteraan negara.
Pemerintah menargetkan adanya porsi pendapatan yang lebih besar dan seimbang bagi kas negara. Pengoptimalan ini berlaku baik untuk pengelolaan tambang yang sudah berjalan lama maupun pembukaan lahan tambang baru di masa depan.
“Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar,” pungkasnya.
Hingga saat ini, transisi kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian mendalam. Pemerintah berharap regulasi baru ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing investasi di sektor pertambangan nasional.
