SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri tahun 2023, Selasa (5/5/2026). Sidang dipimpin ketua majelis I Made Yuliada.

Terdakwa Sutrisno menerima hukuman paling berat, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar, dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Sementara itu, Darwanto dan Imam Jamiin masing-masing divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Darwanto dibebani uang pengganti Rp178 juta dengan ancaman 1 tahun penjara jika tidak dibayar, sedangkan Imam Jamiin dikenai uang pengganti Rp680 juta.

Majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) bagi para terdakwa untuk membayar denda dan uang pengganti. Jika tidak dipenuhi, harta benda mereka akan disita dan dilelang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Imam Jamiin dan Darwanto dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta, sementara Sutrisno dituntut 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp3,516 miliar.

Kasus ini mencuat dari praktik “kongkalikong” dalam rekrutmen perangkat desa secara massal di Kabupaten Kediri pada 2023. Para terdakwa diduga memperjualbelikan kelulusan peserta dengan memanfaatkan kewenangan jabatan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Kholil dan Lugito, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami masih pikir-pikir. Dalam pembelaan, kami menilai peran terdakwa pasif, namun majelis hakim menilai sebaliknya, yakni aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa,” ujar Kholil. (Firman)