SURABAYA — Skandal rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 menyeret perputaran uang jumbo. Dalam sidang, terungkap terdakwa Sutrisno mengantongi sekitar Rp11,4 miliar dari praktik pengisian perangkat desa yang diduga sarat suap dan kongkalikong.
Perkara ini mencakup 163 desa di 25 kecamatan dengan total 320 formasi. Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menyatakan Sutrisno bersama Imam Jamiin dan Darwanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim mengungkap, dari dana yang diterima Sutrisno, sekitar Rp1,678 miliar mengalir ke sejumlah pihak untuk “pengamanan”. Namun, karena pihak-pihak tersebut tidak didakwa dan telah mengembalikan uang, kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada para terdakwa.
Dalam fakta persidangan, dana yang dihimpun Sutrisno berasal dari setoran 163 desa, masing-masing Rp42 juta. Majelis juga memperhitungkan pengembalian sekitar Rp1,761 miliar selama proses hukum.
Atas perbuatannya, Sutrisno divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta, subsider 110 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti Rp6,4 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 3 tahun.
Sementara itu, Imam Jamiin divonis 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Sutrisno dihukum 9 tahun, serta Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing 7 tahun, dengan alasan peran Sutrisno paling dominan dan menikmati keuntungan terbesar. (Firman)
