JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang melibatkan platform fintech KoinWorks. Ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proses pengajuan kredit hingga menyebabkan pencairan dana mencapai Rp 600 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penahanan dilakukan pada Rabu (6/5/2026). “Penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BAA, BH, dan JB,” ujar Dapot kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Ketiga tersangka diketahui merupakan jajaran direksi di PT Lunnaria Annua Teknologi (PT LAT), perusahaan pemilik platform fintech KoinWorks. BAA menjabat sebagai Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga sekarang. Sementara BH pernah menjabat Direktur Utama PT LAT pada 2015-2022 dan kini menjadi komisaris perusahaan. Adapun JB menjabat Direktur Utama PT LAT sejak 2024.
Menurut penyidik, para tersangka diduga mengajukan fasilitas kredit ke salah satu bank menggunakan analisis yang tidak layak. Selain itu, mereka disebut memanipulasi invoice serta tidak melakukan penutupan asuransi terhadap kredit yang diajukan.
“Sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar,” kata Dapot.
Kejati DKI menduga pencairan dana jumbo tersebut dilakukan melalui proses yang melanggar ketentuan perbankan dan tata kelola pembiayaan. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari internal bank maupun nasabah penerima kredit melalui platform KoinWorks.
Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga melakukan pelacakan aset untuk memulihkan kerugian negara. “Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Dapot.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi, junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana korporasi, serta Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku korupsi, termasuk hukuman penjara hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, denda dalam kategori tinggi, hingga perampasan aset dan pencabutan hak tertentu bagi korporasi yang terlibat.
