Kefamenanu, NTT, deliknews – Kepolisian Sektor (Polsek) Insana Utara resmi melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok calo penerimaan anggota Polri ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Senin (11/5/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti. Penyerahan dipimpin langsung Kapolsek Insana Utara, IPDA Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K didampingi Banit Reskrim BRIPKA Yulianus Tonce Fallo.
Kasus ini bermula pada 2023. Tersangka Ardiyansah mendekati korban bernama Agus dengan menawarkan jalan pintas, agar anak Agus lulus seleksi Polri. Agar terlihat menyakinkan tersangka mengaku punya akses dan kemampuan mengurus proses seleksi dari dalam.
Dengan alasan biaya administrasi dan pengurusan, korban diminta menyerahkan uang secara bertahap. Total uang yang diserahkan mencapai Rp 17juta. Korban yang menaruh harapan besar pada masa depan anaknya akhirnya menyanggupi.
Masalah muncul saat pendaftaran resmi dibuka.
Anak korban dinyatakan gugur di tahap Administrasi karena masih tercatat ber-KTP Sulawesi, tidak sesuai domisili pendaftar di wilayah NTT. Kecurigaan korban memuncak. Janji tersangka tak terbukti, dan anaknya yang gagal mengikuti seleksi.
Korban lantas meminta pertanggung jawaban agar uangnya dikembalikan. Namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik. Setelah menunggu tanpa kepastian, korban akhirnya memilih jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Insana Utara pada 30 Desember 2025.
Menerima laporan korban, Penyidik Polsek Insana Utara langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri TTU, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap II. Senin pagi, Ardiayansah resmi diserahkan bersama barang bukti terkait ke Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 492 ayat (1) KUHP dan Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
Kapolsek Insana Utara, IPDA Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K menegaskan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri menindak tegas praktik percaloan.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan komitmen kami dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri TTU, hari ini tersangka bersama barang bukti kami serahkan untuk proses hukum selanjutnya” jelas Syahri.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dengan meminta uang. Jika menemukan praktik seperti itu segera dilaporkan kepada pihak kepolisian, tegasnya. (Maryo Usboko)
