JAKARTA – Mahkamah Partai Gerindra mengambil langkah tegas merespons video viral anggota DPRD Jember, Ahmad Syahri Assidiqi, yang kedapatan merokok sambil bermain game saat rapat resmi berlangsung.

Sidang etik terhadap anggota Komisi D tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (15/5) pukul 14.00 WIB. Proses persidangan akan digelar di kantor DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa dirinya akan memimpin langsung jalannya persidangan tersebut untuk memastikan profesionalisme partai terjaga.

“Ya benar, sidang akan digelar hari ini pada jam 14.00 WIB. Sidang akan saya pimpin langsung selaku Ketua Majelis Kehormatan atau Mahkamah Partai,” ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunda-nunda hasil persidangan. Putusan terkait status dan sanksi bagi pria yang akrab disapa Lora Syahri itu akan langsung diumumkan sore ini.

“Adapun putusan akan dikeluarkan hari ini juga,” tegasnya secara singkat namun lugas.

Kasus ini bermula ketika Syahri tertangkap kamera melakukan tindakan tidak etis saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jember pada Senin (11/5) lalu. Padahal, rapat tersebut sedang krusial membahas isu kesehatan rakyat.

Ironisnya, perilaku tersebut terjadi di tengah agenda hearing bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial yang tengah serius membedah persoalan penanganan penyakit campak serta stunting di Jember.

Ketua DPRD Jember sekaligus Ketua DPC Gerindra Jember, Ahmad Halim, secara terbuka telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas tindakan memalukan anggotanya tersebut.

“Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan permohonan maaf. Kami akan proses karena ini menyangkut etika lembaga DPRD,” kata Ahmad Halim.

Halim menambahkan, selain proses di internal partai, Syahri juga akan berhadapan dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran kedisiplinan dan etika di ruang sidang.

“Akan kita tegur yang bersangkutan karena tidak menerapkan prinsip-prinsip kedisiplinan attitude dan etika ketika di ruang rapat,” pungkas Halim.