Malaka, NTT, deliknews – Utang di sekwan DPRD Malaka sebesar 3 M lebih untuk kebutuhan perjanan dinas DPRD Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, tahun 2022 diduga akan lepas tanggung jawab.

Dugaan uang pinjaman (utang) sekwan, akan terjadi lepas tanggung jawab karena sudah ada pernyataan bantahan dari pimpinan (ketua) DPRD Malaka, bahwa uang pinjaman(utang) di sekwan adalah utang secara oknum. Bukan secara lembaga/ Instasi.

Oleh karena sudah ada bantahan secara tegas dari pimpinan (ketua) DPRD Kabupaten Malaka, maka persoalan ini akan diminta bantuan ke pihak Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Ombudsman.

Aci Lili Yuliawati mengatakan uang pinjaman (utang) yang ada di sekwan itu mempunyai bukti kwitansi bermaterai dan cap sekwan, tanda tangan Sekwan, SKPD, Bendara, dan Wakil 2 DPRD Malaka 2019-2024. Ungkap Aci Lili Yuliawati di Betun, Kamis (28/5/2026)

“Jadi, kalau dikatakan bahwa uang pinjaman (utang) di sekwan itu, secara oknum dan bukan lembaga/ Instasi, tentunya menjadi tanda tanya. (?) besar. Sebab; Kalau uang pinjaman (utang) di sekwan, sebagai utang pribadi (Oknum) dan bukan lembaga/Instasi, lalu kenapa ditanda tangani oleh Sekwan, SKPD, Bendara, dan Wakil 2 DPRD Malaka 2019-2024 di dalam kwitansi?

Ironisnya, “CAP SEKWAN” merupakan tera negara yang telah dicapkan diatas meterai dan ditanda tangani secara bersama oleh Sekwan, SKPD, Bendara, dan Wakil 2 DPRD Malaka 2019-2024, namun masih tetap dikatakan uang pinjaman (utang) di sekwan DPRD Malaka itu secar oknum. Bukan lembaga/Instasi,” ucapnya.

Lanjut Aci Lili, berdasarkan bantahan tegas dari pimpinan (Ketua) DPRD Malaka, maka saya sebagai perempuan akan minta bantuan ke pihak PPA untuk ikut memperjuangkan hak saya selaku kaum perempuan.

Selain itu, saya juga akan ke Ombudsman supaya memperoleh bantuan pendampingan terhadap persoalan sementara yang di hadapi sekarang ini. Walaupun sudah ada putusan pengadilan yang dimenangkan oleh saya yang berkekuatan hukum, tetapi tetap saja diabaikan. Melainkan tidak dibayar.

Mirisnya; Uang pinjaman (utang) tahun 2022, tidak dibayarkan, akan tetapi untuk menutupi temuan tahun 2020. Maka secara logika bahwa kalau pemeriksaan di tahun 2020 dan ada temuan, tentunya akan dibayarkan pada tahun 2021.

Sedangkan uang yang dipinjam pada tahun 2022, bagaimana mungkin anggaran tahun 2022 di bawa ke tahun 2020. Maka menjadi pertanyaan saya adalah, apakah ada anggaran untuk pembayaran temuan di tahun 2020 ? Terus, bagaimana mereka bisa membayar di tahun 2022. Sehingga pembayarannya uang itu, pakai anggaran apa. Sedangkan tahun 2022 itu sudah lewat,” tandasnya.

Sambung Aci Lili Yuliawati, Persoalan untuk di SEKWAN DPRD Malaka tersebut akan saya minta bantuan ke PPA dan Ombudsman kerana surat putusan pengadilan telah diserahkan ke Sekwan baru untuk dibaca, tetapi tidak di respon.

Apaka setelah terima taru saja dilaci meja atau seperti apa, tentunya kita tidak tau. Jadi saya selaku kaum perempuan akan minta bantuan ke pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar dapat membantu saya.

Selain PPA, juga saya akan minta bantuan ke Ombudsman sehingga bisa memperjuangkan hak saya yang sudah mempunyai kekuatan hukum dalam putusan Pengadilan Kelas IB Atambua.

Putusan Pengadilan merupakan putusan yang Ikrah, sesuai dengan pembuktian dan keterangan yang akurat. Akan tetapi dari sekwan bersama Bapa DPRD Malaka yang terhormat, meragukan kemampuan Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua dalam menelaah / memvalidasi bukti di pengadilan.

Maka itu, saya minta bantuan ke Ombudsman supaya dapat ditelaah putusan dari pengadilan dengan baik, sehingga bisa membantu untuk memperjuangkan hak saya. Pungkas Aci Lili Yuliawati dengan nada sedih.