Pemkot Ternate programkan sertifikat tanah gratis

- Editorial Staff

Senin, 19 Februari 2018 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate – Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate, Maluku Utara pada 2018 memprogramkan pengadaan 100 serifikat tanah para nelayan di daerah setempat secara gratis.

“Program sertifikat tanah gratis itu akan diarahkan di Kecamatan Pulau Batang Dua, karena warga di daerah itu banyak berprofesi sebagai nelayan,” kata Kepala DKP Ternate, Ruslan Biang di Ternate, Senin.

Jika saat dilakukan pendataan di Kecamatan Pulau Batang Dua, jumlah nelayan yang tanahnya akan mendapat bantuan pengadaan sertifikat tidak cukup 100, sisanya akan dialihkan di kecamatan lainnya, di antaranya di Kota Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, program bantuan pengadaan sertifikat tanah gratis untuk nelayan tersebut, bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki nelayan, sehingga terhindar dari kemungkinan adanya penyerobotan dari pihak lain.

Selain itu, juga untuk memberi kemudahan kepada nelayan yang ingin meminjam dana dari perbankan, misalnya untuk pembelian sarana penangkapan ikan atau modal usaha lainnya, karena sertifikat tanah bisa menjadi agunan di bank.

Program lainnya yang akan dilakukan DKP Ternate pada 2018 ini untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, menurut Ruslan Biang adalah pemberian asuransi nelayan dan bantuan sarana penangkapan ikan.

Khusus untuk sarana penangkapan ikan, sebagian di antaranya dari Pemprov Malut dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seperti bantuan kapal ikan berbobot 3 GT dan 5 GT, selain itu juga ada bantuan pembuatan rumpon ikan dan colboks.

Ia menambahkan, DKP Ternate juga terus mengupayakan masuknya investor perikanan untuk menanamkan modal di daerah ini, khususnya dalam bentuk industri pengolahan ikan untuk memudahkan pemasaran ikan hasil tangkapan nelayan setempat.

Berita Terkait

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi
Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.
Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan
Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi
Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian
Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang
Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan
Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:29 WIB

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.

Selasa, 5 Desember 2023 - 00:00 WIB

Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:52 WIB

Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:30 WIB

Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang

Kamis, 30 November 2023 - 18:36 WIB

Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan

Kamis, 30 November 2023 - 00:53 WIB

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Rabu, 29 November 2023 - 23:43 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Berita Terbaru

Politik

KSAL Tegaskan Ingin Netral, Tak Pernah Ikut Politik Praktis

Selasa, 5 Des 2023 - 16:18 WIB

Regional

Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.

Selasa, 5 Des 2023 - 10:09 WIB