Nakal, Bilboard Gus Ipul-Puti Disemprit Bawaslu

- Pewarta

Minggu, 11 Maret 2018 - 03:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

Surabaya – Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya menyoroti alat peraga kampanye Pilkada Jatim 2018 dan Pemilihan Legislatif 2019 berupa bilboard yang dinilai liar atau melanggar aturan masih terpasang di sejumlah titik di Kota Pahlawan.

“Kami sudah mengimbau agar alat peraga kampanye itu ditertibkan. Tapi hingga saat ini masih terpasang,” kata Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo kepada Antara di Surabaya, Ahad.

Menurut dia, papan reklame berupa bilboard salah satunya milik pasangan Cagub-Cawagub Jatim Nomor 2 yang masih terpasang hingga saat ini di jembatan layang Pasar Kembang. Selain itu, juga terdapat sejumlah bilboard bakal caleg yang ada di Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Kenjeran perempatan Tumowo dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadi menilai untuk bilboard yang ada di jembatan layang Pasar Kembang melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang alat peraga kampanye, karena desain, ukuran dan lokasi bukan yang sepakati KPU dan Panwaslu.

“Pemasangan dan lokasinya harus disesuaikan titik mana saja yang ditetapkan KPU dan Panwaslu. Ini lebih ke arah pemkot terkait estetika kota,” katanya.

Terkait dengan bilboard caleg, Hadi Margo mengatakan melanggar pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dimana partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya kampanye.

“Parpol boleh melakukan sosialisasi nomor urut parpol dan pendidikan politik di internal partai politik,” katanya.

Adapun maksud sosialisasi di internal parpol, lanjut dia, berupa pemasangan bendera parpol dan nomor urutnya. Selain itu, pertemuan terbatas yang harus memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Panwaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Mengenai hal ini, kata dia, pihaknya sudah mengimbau kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini tim kampanye, Satpol PP dan Tim Reklame Pemkot Surabaya agar menertibkan reklame tersebut.

“Sesuai aturan, alat peraga kampanye itu berpotensi melanggar administrasi, Untuk sanksi administrasi itu kewenangan KPU,” katanya.

Berita Terkait

Aspirasi Warga Dukung KPUD Malaka Membuka Kotak Suara Sebagai Alat Bukti di MK
KPUD Malaka Jadi Penyelenggara Pilkada 2020 Super Tegas
KPUD Malaka Membuka Kotak Suara Untuk Mengambil Dokumen Pembuktian ke MK
KPU Malaka Sudah Sesuai Tahapan Pilkada Untuk Penetapan DPT
KPU Malaka Menjelaskan Kenapa saat Diterbitkan Daftar Pemilih Sementara Tidak Ada Keberatan ?
KPU Bartim Menggelar Rapat Kerja Persiapan Perselisihan Hasil Pilgub Kalteng di Tingkat Kabupaten
Polda NTT Diduga Tidak Serius Menangani Kasus Pengeroyok Wartawan
Rapat Pleno KPU, SN-KT Unggul Tipis Di Pilkada Malaka

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 20:54 WIB

Terungkap Indikasi Kelebihan Bayar Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Rp18,7 Miliar

Minggu, 1 Oktober 2023 - 23:49 WIB

BPK Temukan Beragam Masalah Kemendikbud Era Anies Baswedan

Minggu, 1 Oktober 2023 - 11:03 WIB

BPK Temukan Kemenkeu Telat Terbitkan Surat Tagihan Pajak Puluhan Triliun, Ini Akibatnya

Sabtu, 30 September 2023 - 20:57 WIB

Temuan E-Purchasing Kementerian Pertanian Capai Angka Rp1,3 Triliun, Ada Indikasi Pemahalan Belanja

Jumat, 29 September 2023 - 15:35 WIB

Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 18:38 WIB

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 September 2023 - 14:25 WIB

BPK Temukan Indikasi Kerugian Besar Biaya Angkut Pengadaan Minyak Mentah

Berita Terbaru