Kapolres Ciamis Sambangi Keluarga Korban Selamat Musibah Palu

- Editorial Staff

Minggu, 14 Oktober 2018 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS – Polres Ciamis Polda Jawa Barat berempati terhadap musibah gempa dan tsunami Palu dan Donggala Sulawesi Tengah.

Kali ini, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menyambangi kediaman keluarga korban selamat Harun Saepudin di Dusun Gadog RT 02 RW 06 Desa Sukahurip kecamatan Cihaurbeuti Ciamis, Sabtu 13 Oktober 2018.

“Ini bentuk empati kepolisian pada masyarakat, utamanya pada keluarga korban selamat dalam musibah gempa dan tsunami di Palu dan Donggala,” tutur Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan wartawan di lapangan, orang nomor satu di Polres Ciamis ini datang sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolres Nampak didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Ciamis.

Hadir pula dalam kunjungan tersebut diantaranya Kasat Binmas polres Ciamis AKP Firman Alamsyah beserta anggota, Camat Cihaurbeuti Asep Kholik Fajari, Danramil Cihaurbeuti yang diwakili Sertu Sorga, Kapolsek Cihaurbeiti AKP Ipin Tasripin beserta anggota dan Bhayangkari, Kepala Desa Sukahurip Rohmanudin, para tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Suasana haru menyelimuti kunjungan Kapolres Ciamis. “Selain silaturahmi, kita semua berdoa dan bersyukur karena beberapa warga Ciamis selamat dari musibah di Palu dan Donggala,” terang Kapolres.

Di akhir kunjungannya, Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini berkenan memberikan tali asih kepada keluarga korban selamat.

Adapun dari data warga Ciamis yang selamat bencana tsunami di Palu sementara berjumlah empat orang, yaitu Harun Saepudin (55), Arip Saeful Bahri (30), Lena Mutmainah (27) dan Bila (5). Keempatnya adalah warga Dusun Gadog Desa Sukahurip Cihaurbeuti.

Berita Terkait

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi
Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.
Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan
Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi
Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian
Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang
Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan
Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:29 WIB

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:01 WIB

Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan

Selasa, 5 Desember 2023 - 00:00 WIB

Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:52 WIB

Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:30 WIB

Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang

Kamis, 30 November 2023 - 18:36 WIB

Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan

Kamis, 30 November 2023 - 00:53 WIB

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Rabu, 29 November 2023 - 23:43 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Berita Terbaru

Politik

KSAL Tegaskan Ingin Netral, Tak Pernah Ikut Politik Praktis

Selasa, 5 Des 2023 - 16:18 WIB