Ternate – Presiden Direktur PT Karapoto Financial, Fitri Puspita Hapsari Doa digelandang ke Mapolres Ternate, Senin (3/12).
Ini karena Fitri dituding telah melarikan uang nasabah yang berkisar milyaran rupiah.
“Saya berjanji akan mengambalikan dana nasabah secara menyeluruh pada tanggal 31 januari 2019, jika tidak di segerakan maka dapat diproses sesuai aturan yang berlaku”Kata Fitri di Mapolres Ternate.
Kasus ini bermula, saat seumlah warga yang menginvestasikan uangnya mengeluh, pasalnya seumlah uang diantaranya Rp35juta, Rp150juta itu tak kunjung kembali.
Nasabah marah, lantaran karapoto dianggap hanya memberikan janji, tanpa merealisasi uang investasi nasabah.
Sebelumnya, PT. Karapoto Finansial yang bergerak dibidang pinjam meminjam uang dengan teknologi informasi itu dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK) sebagai fintech bermasalah.
Berdasarkan surat Nomor 003/SP-KTF/02/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018, hal pengembalian tanda terdaftar PT Karopoto Teknologi Finacial Kepada Otoritas jasa keuangan serta merujuk pada pasal 10 ayat (5) peraturan OJK Nomor 77/ POJK. 01/2016, tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.