Ternate – PT Karapoto Finansial masih menjadi pembicaraan publik Maluku Utara, lantaran perusahaan pinjam meminjam uang secara digital ini diduga kuat menggelapkan uang nasabahnya.
Para nasabahnya ini adalah warga yang melakukan investasi di perusahaan itu, nilainya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp800juta.
Hingga saat ini, kasusnya masih terus ditelusuri, namun kabarnya uang sebesar Rp2 Triliun yang berada di rekening Karapoto dan Arta Puspa mendadak hilang.
Apalagi, setelah ditelusuri Ditreskimum Polda Malut, rekening Presdir PT Karapoto Fitri Puspita Hapsari di Bank BCA, Mandiri, Bank Moderen kosong, uang yang tersisa hanya Rp150ribu dan paling besar Rp500ribu.
Praktisi Hukum dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Frankie Herdinanto SH kepada deliknews.com, Sabtu (8/12) menyatakan kasus ini sangat menarik untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Pertama pihak OJK harus digugat secara perdata, lantaran OJK terkesan tidak dapat melindungi nasabah Karapoto” Ungkapnya.
Dikatakan dia, jika nasabah menunggu uangnya dikembalikan pada 31 Januari 2019 maka itu mustahil, lantaran pimpinan Karapoto sangat cerdas untuk mengelabui asset dan nilai rupiah yang ada di perusahaan itu.
“Ya, kasus ini sama halnya dengan Bank Century, akan tetapi bank tersebut ada penjamin dari Lembaga Penjamin keuangan, jika di karapoto tidak ada jaminan”Katanya.
Tinggalkan Balasan