Belum ada Tersangka di Jalan Amblas, Polda Jatim Kombinasi 5 Aturan

- Pewarta

Sabtu, 22 Desember 2018 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

deliknews.com

deliknews.com

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menggunakan lima undang-undang untuk menjerat pelaku yang harus bertanggung-jawab atas peristiwa ambles Jalan Raya Gubeng Surabaya pada Selasa (18/12) lalu. Hanya saja, Polda Jatim hingga kini belum menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dan berpotensi untuk menjadi tersangka.

"Lima Undang-undang ini yang menjadi landasan Polda Jatim. Kita tarik ya penyidikan di Polda Jatim dalam rangka menyatukan dan konsolidasi sekaligus mempermudah tata cara kerja penyidikan ini," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/12).

Barung mengatakan lima Undang Undang yang disangkakan antara lain, Undang Undang tentang Jalan Tahun 2004, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Undang Undang No 8 Tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah Undang Undang itu kata Barung akan dikombinasikan untuk merumuskan kelalaian pihak yang menyebabkan insiden ambles jalan gubeng hingga berakibat kerugian negara.

"Karena ada bangunan di situ, fasilitas negara, salah satunya adalah BNI, dan salah satu toko, memang bukan fasilitas negara, tapi termasuk gedung itu," kata Barung.

Barung mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif sejak Kamis (20/12) lalu kepada sejumlah pemangku kepentingan, yakni PLN, Balai Besar Jalan, hingga PDAM.

Sebelumnya hasil olah TKP oleh Tim Labfor Polda Jatim dan BPPT menguatkan dugaan bahwa amblesnya jalan murni karena kesalahan teknis dalam pengerjaan proyek.

Kepolisian pada pertengahan pekan telah memeriksa 34 orang saksi yang terdiri dari karyawan proyek yang terlibat pembangunan proyek tersebut.

[zombify_post]

Berita Terkait

DLU Terima Penghargaan Angkutan Lebaran 2023 dari Gubernur Jatim
Bencana Perahu Tambangan Surabaya, Bambang Haryo Beri Perhatian Serius
Tinjau Pasar Pabean, Bambang Haryo Beri Perhatian Soal Infrastruktur dan Standarisasi SNI
Target Penerimaan Pajak KPP Surabaya Karangpilang Capaian 100 Persen
Muncul Dua Visum Korban yang Membingungkan Dalam Perkara Mas Bechi
Polrestabes Surabaya Luncurkan Gerai yang Terintegrasi, Mudahkan Warga dalam Pengurusan Bermacam Dokumen
Satreskrim Polrestabes Surabaya Bekuk Empat Pelaku Curanmor
Mahasiswa UNESA Laksanakan KKN di Kawasan Eks Lokalisasi Dolly
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 September 2023 - 02:52 WIB

Rekomendasi Mukena Cantik Dan Elegan

Jumat, 8 September 2023 - 16:39 WIB

5 Langkah Membersihkan Debu dengan Vacuum Cleaner di Bawah Ranjang

Jumat, 1 September 2023 - 20:41 WIB

Cari Ponsel Murah dengan Spesifikasi Berkelas? Lirik Samsung A50, Hanya 4 Jutaan!

Senin, 7 Agustus 2023 - 09:05 WIB

Bambang Haryo: Gas Elpiji Bikin Susah Rakyat, Pertamina Harus Mawas Diri

Minggu, 16 Juli 2023 - 09:55 WIB

Resmikan KM Dharma Kartika II, Bambang Haryo Dorong Kampanyekan Keselamatan

Sabtu, 15 Juli 2023 - 22:46 WIB

Perkuat Layanan, DLU Luncurkan KM Dharma Kartika II Tujuan Surabaya-Banjarmasin

Rabu, 28 Juni 2023 - 13:51 WIB

6 Alasan Mengapa Kamu Harus Berbelanja Produk Reebok di Blibli

Minggu, 11 Juni 2023 - 15:55 WIB

Bupati Pasaman Perkuat Pertanian Melalui Kolaborasi Pembiayaan dan Pelaku Usaha Agribisnis

Berita Terbaru

Bali

Kena Doxing, Pemred wacanabali.com Lapor Polisi

Kamis, 21 Sep 2023 - 22:32 WIB