Jakarta – Komisi II DPR RI. Komisi Bidang Dalam Negeri ini mempertanyakan sumber dana yang akan dipakai untuk menambah gaji Perangkat desa

Hal itu, karena Jokowi berjanji akan menaikkan penghasilan tetap seluruh perangkat desa setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA, sebagaimana disampaikan Jokowi di hadapan ribuan orang yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

"Kalau kemarin presiden menyetujui kenaikan gaji, belum ada pembahasan alokasi dananya dari mana," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron, dilansir Kamis (17/1).

Dia mengatakan selama ini pihaknya belum pernah membahas sumber anggaran yang akan dialokasikan untuk menambah gaji perangkat desa.

Herman mengatakan gaji perangkat desa bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Bahkan beberapa desa mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang preminya dibayar oleh pemerintah daerah.

"Semua itu dari ADD," kata politikus Partai Demokrat itu.

Herman pun mempertanyakan, apakah kenaikan gaji perangkat desa yang disetujui presiden nantinya akan dibebankan kepada pemerintah daerah melalui alokasi dana desa, atau dari dana alokasi khusus (DAK) APBN.

"Semua itu harus dibahas. Kami belum pernah membahas dari segi anggaran," ujarnya.

[zombify_post]