Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan. Pembatasan itu menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini,” jelas
Rudiantara menyampaikan permintaan maaf atas kondisi ini. “Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Kominfo menegaskan bahwa fitur SMS dan telepon masih bisa digunakan. Menteri Kominfo juga mengapresiasi pekerja media dan media mainstream yang memainkan peran untuk memberikan informasi yang jelas dan menenangkan masyarakat.
“Komunikasi yang selama ini kita pakai sms dan voice itu tidak masalah. Pembatasan untuk media sosial dan messaging system,” jelasnya. Kita sangat mengapresiasi media mainsteram. Biasanya mainnya di media online, kita kembali ke media mainstream,” jelasya.
Tinggalkan Balasan