Padang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan dan Desa pada Bawaslu Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat sebesar Rp784 juta lebih tahun 2020 lalu.
Kelebihan terjadi karena pembayaran tidak mempedomani Permendagri Nomor 54 Tahun 20 19, Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0194/K.BA WASLU/PR.03.00/V111/2019, dan SE Ketua Bawaslu Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 25 Januari 2021.
Hasil penelahaan atas peraturan di atas, menunjukkan masa kerja Panwaslu Kelurahan dan Desa bagi yang tidak memiliki PHP adalah maksimal delapan bulan. Sedangkan hasil pemeriksaan BPK terdapat pembayaran belanja honorarium direalisasikan selama sembilan bulan untuk daerah yang tidak terdapat PHP.
Masih menurut BPK, hal tersebut terjadi karena Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Barat selaku KPA, PPSM, dan PPK masing-masing Bawaslu terkait tidak menaati ketentuan pembayaran honorarium Panwaslu Kelurahan dan Desa.
BPK merekomendasikan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Barat selaku KPA, PPSM, dan PPK masing-masing Bawaslu terkait yang tidak menaati ketentuan pembayaran honorarium Panwaslu Kelurahan dan Desa.
Kemudian, memerintahkan Sekretaris Bawaslu Provinsi Barat untuk memproses kelebihan pembayaran belanja honorarium Panwaslu Kelurahan dan Desa sebesar Rp784 juta lebih dari para penerima sesuai dengan peraturan, dan mempertanggungjawabkannya dengan menyetorkan ke Kas Negara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, dikonfirmasi terkait temuan yang termasuk Bawaslu Pasaman menyebut bahwa kelebihan honor sudah ditindaklanjuti dengan mengembalikan dan tidak ada sanksi yang diberikan.
“Tidak ada sanksi apa pun yang diberikan,” tegas Rini Juita, via WhatsApp, Senin (16/1/23).
Apabila dilihat dari hasil pemeriksaan BPK, maka pernyataan Ketua Bawaslu Pasaman bertentangan dengan rekomendasi BPK yang meminta agar Ketua Bawaslu Sumbar memberikan sanksi kepada PPK masing-masing Bawaslu.
Sementara Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Alni dikonfirmasi belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan.
