Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan pemerintah membatasi akses media sosial, terutama pada layanan perpesanan seperti WhatsApp untuk pengiriman foto dan video.
Komnas HAM menyatakan langkah tersebut berlebihan. Komnas HAM mempertanyakan dasar pembatasan tersebut.
“Kita menganggap, apa dasarnya gitu? Menurut kita agak lebay lah itu,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (23/5)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Taufan, pembatasan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Taufan mengatakan hak tersebut bisa saja dibatasi, namun harus dengan prosedur dan alasan yang kuat.Ungkapnya