Jakarta – Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi resmi menggugat hasil Pemilihan Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Prabowo-Sandiaga diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo – Ma’ruf Amin, sebagai pemenang pilpres dengan persentase perolehan suara 55,50% pada Selasa dini hari (21/05).
Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil tersebut seraya menuding “penghitungan KPU bersumber pada kecurangan”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimanapun, pengamat politik meragukan kalau penyelesaian sengketa perolehan suara lewat MK bisa mengakhiri polarisasi politik yang terlanjur menguat.
Gugatan itu, dikomando langsung Bambang Widjajanto dan Deny Indrayana, keduanya ditunjuk Prabowo yang tangani gugatan ke MK.
“Insyaallah, insyaallah (sudah lengkap),” ujar kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
Namun Denny enggan memberi keterangan lebih lanjut soal materi gugatan yang akan diajukan ke MK.