Surabaya – Jaringan prostitusi melalui online yang menawarkan layanan seks threesome kembali dibongkar oleb Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kali ini polisi berhasil membongkar layanan threesome dari seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) yang menawarkan jasa esek-esek melalui sebuah akun media sosial (medsos) Twitter.
Tersangka yang berinisial WD (32), asal Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates, Jember diamankan polisi karena kedqpatan menawarkan temannya YR (31) untuk melayani pria hidung belang dengan layanan seks threesome.
WD ditangkap pada Senin (5/8) lalu, di salah satu hotel di Surabaya. Saat digerebek, mereka sedang melayani pria hidung belang .
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan pelaku gunakan modus menawarkan korban untuk berhubungan seksual secara threesome dengan seorang tamu dan harga yang ditawarkan sebesar Rp 1.800.000 untuk sekali layanan seks Threesome ” Tersangka mengaku sudah menjalani bisnis sejak bulan April 2019 lalu, pelaku juga mendapat keuntungan berupa uang selain memuaskan fantasi seksualnya,” katanya, Jumat (16/8).
Ruth menambahkan dalam transaksi begitu ada kesepakatan, pelanggan yang memesan harus mentransfer uang yang telah disetujui sebesar Rp. 1.800.000. “Perbuatan pelaku ini berhasil diungkap oleh Unit PPA, dimana pada saat itu korban bersama pelaku dan tamunya ditemukan dalam keadaan telanjang sedang melakukan hubungan badan,” ujarnya.
Sedangkan tersangka WD mengaku enggan disebut sebagai penjual atau mucikari karena teman yang diajak untuk menyuguhkan layanan seks threesome itu juga merupakan sesama profesinya. “Saya tidak menjual, saya bukan mucikari lho ya. Karena kita kenal pas waktu sama-sama Expo (layanan bokingan) disebuah hotel di kawasan Madiun, dan kita juga sama-sama sepakat,” kata WD.
Petugas yang mengamankan WD berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 300.000, 1 buah kondom yang sudah terpakai, 3 buah kondom yang masih baru dan 1 buah HP milik pelaku.
WD dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ncaman hukuman minimal 3 tahun dan paling 15 tahun serta denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta (zam)