SURABAYA, – Hengky Irawan Suwargono terdakwa perkara dugaan penipuan, kemar8n siang (20/8) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.
Saksi korban bernama Ganda Kusuma menjelaskan terdakwa Hengky menawarkan bisnis penangkapan tokek yang mempunyai ukuran 55 hingga 60 cm. Tokek Yang akan ditangkap diperlihatkan terdakwa melalui HP . ” Dia (terdakwa) mengatakan bila Tokek yang akan ditangkap harganya mencapai milyaran rupiah . Dan, dalam penangkapan tersebut dibutuhkan biaya 30.000.000″. Kata Ganda di depan Majelis Hakim

Ganda menambahkan terdakwa semoat memberikan iming iming keuntungan yang vesar ” Terdakwa meminta saya untuk mengirimkan uang 30.000.000 sebagai bukti keseriusan investasu” tambahnya.

Didalam kesaksiannya Ganda menyatalan bahwa dirinya bersama Hadan (salah satu saksi) bertemu dirumahnya jalan Pacar kembang.IV/24a Surabaya, lalu saksi korban menyerahkan uang melalui transfer” Saya sempat transfer sebesar 27,000,000; (Dua puluh tujuh juta rupiah) ke rekening terdakw” ujar Ganda pula

Tapi, setelah menerima uang transferan terdakwa justry menghilang dan Tokek yang dijanjikan tak kunjung datang.
Karena merasa ditipu akhirnya Ganda bersama Hasan melaporkan terdakwa ke polisi.

Namun saat ditanya oleh Hakim, terdakwa mengatakan bahwa sebenarnya Tokek tersebut ada tapi syarat lainnya belum terpenuhi sehingga Tokek tak bisa ditangkap “Sebenarnya tokek itu ada pak Hakim, tapi harus membeli minyak untuk menangkap Tokek tersebut. Dan minyak itu belum sempat dibeli ” ucap Terdakwa

Akibat dari perbuatan terdakwa ini akhirnya saksi Ganda Kusuma Sutiono mengalami kerugian hingga Rp 30,000,000; (Tiga puluh juta rupiah), akibatnya terdakwa terancam dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan…(Stev/red).