SURABAYA – Mardis kakek berusia 65 tahun terlihat pasrah saat mengikuti sidang di PN surabaya .Kakek tua earga Bronggalan Sawah Surabaya ini didakwa kasus dugaan pencabulan anak yang masih berusia 5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya menjelaskan bahwa Mardis ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 24 Mei 2019. Martin ditangkap lantaran laporan ibu korban yang melihat anaknya ditaburi oleh terdakwa “Saat itu ibu korban memergoki terdakwa Mardis sedang meraba kemaluan Bunga (nama samaran) di kursi warung,” ujar JPU

Kronologis pencabulan tersebut bermula sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu,korban disuruh ibunya untuk mengembalikan mangkuk bakso dari rumahnya ke penjualnya. Entah mengapa korban mampir ke warung kopi dan duduk disebelah terdakwa. Terdakwa yang mengaku sudah lama tidak berhubungan badan ini birahinya memuncak saat melihat korban. “Saat itulah tersangka melakukan aksi tak senonohnya terhadap korban (Bunga bukan nama sebenarhya),” beber JPU pula.

Ibu korban yang resah karena anaknya tak kunjung pulang akhirnya berinisiatif mencari Bunga. Namun, betapa terkejutnya ibu Bunga melihat anaknya sedang dicabuli oleh terdakwa. Ibu korabn yang tidak terima anaknya diperlakukan demikian berteriak dan marah marah ke pelaku bahkan sempat mendorong tubuh pelaku. “Mendengar teriakan ibu Bunga yang meluap-luap, warga lain segera mengamankan terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ucap JPU

Saat dihadapan polusi terdakwa mengaku melakukan aksi tersebut karena birahi yang mendadak memuncak, saat melihat anak kecil dengan mengenakan celana pendek. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (arf/red)