SURABAYA – Eksepsi atau nota keberatan yanga diajukan. Henry Limahelu pemain bassis group band Boomerang akhirnya ditolak Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana. Penolakan eksepsi ini ditolak dengan alasan telah memasuki pokok perkara.
Hakim Anne menyatakan bahwa dakwaan Jaksa penuntut Umum sudah disusun secara cermat dan lengkap
“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara jelas menguraikan tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa,” ujarnya saat membacakan amar putusan sela pada sidang yang digeler di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/9).
Selain itu hakim Anne juga mengatakan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya telah masuk ke pokok perkara. “Pasal yang digunakan jaksa penuntut umum juga sudah tepat,” tegasnya.
Atas pertimbangan itulah, hakim Anne memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa. “Menolak eksepsi terdakwa dan menerima surat dakwaan untuk dapat dilanjutkan pemeriksaan kepokok perkara. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan sidang kepembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” terang Anne.
Sebelumnya, Henry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada 17 Juni lalu. Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan ganja seberat 6,7 gram.
Penangkapan Henry diawali dari penangkapan bandar ganja bernama Dimas Prasetyo. Dari pengakuan Dimas, polisi kemudian langsung bergerak untuk menangkap Henry.
Selain Henry dan Dimas, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang merupakan pemesan ganja. Atas perbuatannya, Henry dijerat dengan 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rif/zam)