CIAMIS – Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Ciamis, Banjar dan Indramayu.
Dari pengungkapan itu 6 pelaku komplotan curanmor diciduk. Mereka adalah AP (44) warga Lakbok, Ciamis, AS (17), UB (17), PA dan IS (21) warga Garut, JL (24) warga Tasikmalaya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 sepeda motor dan 3 mobil.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menegaskan, komplotan ini beraksi di lintas daerah. “Beraksi 12 kali di Ciamis, 8 kali di Tasikmalaya serta 2 kali di Banjar dan Indramayu,” tegas Kapolres dalam Press Release di Mapolres Ciamis, Rabu (11/9/2019).
Menurutnya, pengungkapan kasus curanmor tersebut awalnya berdasarkan laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraannya di 12 lokasi di Ciamis.
“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan selama satu bulan dan berhasil mengamankan 6 pelaku curanmor di wilayah Garut,” terang Kapolres.
Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, dalam beraksi 6 pelaku membagi tugas dengan rapi. “Setelah melakukan pengintaian, mereka lantas beraksi dengan merusak kunci kontak sepeda motor dan merusak pintu mobil dengan menggunakan kunci palsu,” urai Kapolres.
Selain 6 pelaku yang sudah diciduk, pihaknya masih mengejar pelaku lain yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara 6 pelaku yang tertangkap akan dijerat Pasal 363 KUHP. “Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancamam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan