Lamongan – Seorang habib bernama Abu Ainur Rifiq Assegaf (37) ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat.

Usai ditangkap, Warga RT 001 RW 009 Dusun Bedak Barat, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura ini mengaku Sahabat Polisi.

“Ya, Habib ditangkap karena membawa kabur mobil Suzuki APV warna silver nopol S 1672 JD milik H Ikhwan. Korban pemilik mobil Suzuki APV adalah warga Laren, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Rabu (11/9/2019).

Kejadian penggelapan dilakukan tersangka sebulan lalu, tepatnya Senin (5/8/2019).

Dari tangan korban Ikhwan,tersangka membawa mobil Suzuki APV milik korban dan mengendarainya, namun tidak kunjung dikembalikan.

Upaya menghubungi pelaku tidak direspon hingga akhirnya perkaranya dilaporkan ke polisi.

Akibat kejadian tersebut, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 77 juta.

Barang bukti mobil Suzuki APV warna silver atas nama Hasan Ismail alamat RT 005 RW 001 Desa Kalanganyar, Kecamatan Lamongan juga berhasil diamankan polisi.

Tak hanya itu tindak pidana tersangka, pelaku juga melakukan perampasan cincin dan jam tangan milik korban lain.

Saat dipertemukan dengan para awak media, Rabu (11/9/2019) di pelataran polres, Habib Abu Ainur Rifiq Assegaf sempat membuat lelucon ketika ditanya titel MBA yang ada di belakang namanya.

“MBA itu, mustahil buat anda,” kelakar si Habib. Habib kelahiran Geger, Kecamatan Turi, Lamongan ini juga mengaku punya nasab dari Sunan Drajat dan Mbah Lamong.

Menurutnya, apa yang sekarang dialaminyaadalah karena fitnah yang dilakukan pelapor.”Saya tidak apa – apa, sebab fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan,” kata Habib.

Pihaknya, kata Habib Abu Ainur Rifiq Assegaf tidak menyalahkan polisi yang menangkapnya. Sebab polisi diakui sebagai sahabatnya.”Yang memfitnah itu yang melapor,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat berharap masyarakat yang menjadi korban tersangka untuk tidak segan-segan melapor ke polisi.

“Laporkan saja, kalau dirugikan oleh tersangka,” katanya.Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Meski ancamannya empat tahun, tersangka ditahan di sel tahanan polres, karena pengecualian.

“Pengecualiannya itu, karena tersangka berbuat tindak pidana yang lain,” ungkap Norman.