Menelusuri pertanggungjawaban atas dugaan kekurangan volume pekerjaan ratusan juta rupiah (diduga berpotensi merugikan keuangan negara) pada Dinas PUTR Pemkab Pasaman tahun anggaran 2018. Kepala Inspektorat Pemkab Pasaman Ikhsan, belum bisa menjawab berapa nilai yang telah disetorkan ke Kas Daerah atas tindak-lanjut dari temuan itu.
Pasaman, – Sembilan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2018 diduga kekurangan volume dengan nilai ratusan juta rupiah.
Pengembalian uang negara ratusan juta itu hingga kini belum selesai, masih dalam proses. Padahal maksimal waktu pengembalian telah melewati 60 hari kerja.
Permasalahan itu dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Pemkab Pasaman, Ikhsan. “Masih dalam proses,” kata Ikhsan diruang kerjanya kepada Deliknews.com, Selasa (19/11).
Sebelumnya, wartawan Deliknews.com menyurati Dinas PUTR Pemkab Pasaman pada September 2019 lalu perihal mempertanyakan pertanggungjawaban atas dugaan kekurangan volume pekerjaan tersebut.
BACA JUGA : Disurati Soal Dugaan Pekerjaan Kurang Volume, Ini Respons Dinas PUTR Pasaman
Dikatakan Ikhsan, khusus masalah surat itu, Inspektorat telah melaksanakan rapat dengan dinas PUTR, Asisten ll dan Bakeuda.
“Disepakati inspektorat akan menjawab secara lisan. Terhadap temuan itu dalam tahapan proses,” terang Ikhsan mantan kepala DPM itu didampingi Eka, Auditor Muda Inspektorat Pemkab Pasaman.
Disampaikan Ikhsan, proses pengembalian dugaan kekurangan volume pekerjaan itu, bupati menyurati dinas terkait dan dinas menyurati rekanan untuk menindaklanjuti.
Bila pengembalian mengalami keterlambatan melewati 60 hari kerja, inspektorat berwenang menyurati dinas terkait, agar segera diselesaikan pengembaliannya.
Namun, dikatakan Ikhsan hingga saat ini Inspektorat belum ada menyurati Dinas PUTR Pemkab Pasaman soal keterlambatan tersebut.
“Belum ada, mungkin nanti di Desember akan disurati ketika kami gelar pengawasan,” ujar Ikhsan.
Auditor Muda Eka didampingi Kepala Inspektorat Ikhsan menyampaikan, jika temuan itu belum dilunasi maka Inspektorat dapat merekomendasikan kepada Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) yang diketuai Sekda Pemkab Pasaman.
Namun, Inspektorat juga belum merekomendasikan ke MPTGR soal temuan itu.
Ditanya sudah berapa nilai pengembalian atas tindak-lanjut dari temuan itu dan berapa nilai total temuan di Dinas PUTR Pemkab Pasaman, Ikhsan belum bisa menjawab.
“Tapi masih dalam proses, Itu dilihat dulu bukunya, tidak diluar kepala,” ungkap Ikhsan.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan