CIAMIS – Satreskrim Polres Ciamis Polda Jawa Barat menangkap empat orang warga yang tengah asyik main judi remi capsa di Desa Wonoharjo, Kabupaten Pangandaran.
Ketiga pelaku yakni YR (49), R (35) dan T (53). Ketiganya merupakan warga Desa Wonoharjo, Pangandaran. Sementara satu tersangka M (59), merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keempat pelaku ditangkap oleh petugas lantaran adanya laporan dari masyarakat, bahwa sering ada aktivitas perjudian di wilayah Desa Wonoharjo.
“Petugas lalu melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku yang tengah bermain judi capsa,” terang Kapolres saat konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Senin (17/2/2020).
Saat penangkapan, dari TKP pihaknya mengamankan 52 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 907.000,-.
“Para pelaku terbukti bersalah, karena dengan sengaja bermain judi demi mendapatkan keuntungan yang bergantung pada keberuntungan dalam permainan remi capsa tersebut,” urai Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini.
Atas perbuatan tersangka disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana. “Keempat tersangka terncaman hukuman 10 tahun Jo Pasal 303 BIS KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Kapolres.
Tinggalkan Balasan