TANGERANG – Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten kembali membubarkan kerumunan massa.
Ya, sekumpulan anak muda yang sedang main game di rental Playstasion Kampung Jeungjing Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang terpaksa dibubarkan setelah sebelumnya diberikan himbauan.
Himbauan diberikan terkait kebijakan pemerintah dan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Dibubarkan oleh anggota kami bersama dengan anggota Satpol PP Kecamatan Cisoka,” terang Kapolsek Cisoka AKP M. Akbar Baskoro, Selasa (31/3/2020).
“Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19,” imbuhnya.
Menurutnya, Polsek Cisoka sudah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat melalui berbagai cara agar mereka tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
“Baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, akan kami tindak dengan tegas,” beber Kapolsek.
Di rental PS tersebut, selain membubarkan sekumpulan pemuda yang sedang main game, pihaknya juga meminta pemilik rental untuk sementara waktu menutup tempat usahanya.
Tinggalkan Balasan