Di tengah pandemi covid-19, Dana Desa diperbantukan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa. Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa saat ini mungkin saja telah dicairkan di Seluruh Provinsi, kabupaten, bahkan sudah Sampai di desa – desa.
Kriteria penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian.
Kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian adalah kriteria utama. Kemudian, data itu dikonsultasikan atau dicek dengan data terpadu kesejahteraan Nasional. Jika nama calon penerima ada dan belum mendapat bantuan, maka yang bersangkutan akan menerima BLT dana desa.
Biasanya golongan ini antara lain sopir, tukang batu, kuli bangunan yang tidak bisa mendapatkan penghasilan karena pembatasan sosial berskala besar(PSBB)
Jadi tidak menggunakan 14 kriteria program keluarga harapan (PKH). Kriteria utamanya adalah kehilangan mata pencaharian karena Covid-19, maka pendataannya berbasis disetiap RT.
Ada 3 pihak yang menentukan seseorang itu miskin atau tidak. Selain itu, tidak ada batas minimal penerima BLT Dana Desa, tapi yang diatur adalah batas maksimal. Oleh karena itu, bisa jadi ada desa yang tidak menemukan warganya orang miskin terdampak covid-19.
Selain kehilangan pekerjaan, kriteria penerima BLT Dana Desa adalah seseorang yang belum mendapatkan dana Program Keluarga Harapan (PKH).
Harapan terbesar adalah Pendataan orang miskin diserahkan sepenuhnya ke desa masing maaing. Karena Kementerian hanya memberi arahan dari skala penggunaan Dana Desa (DD) supaya sesuai kebijakan pembangunan secara Nasional.
Penulis : Andre Tahu
Mahasiawa Ilmu Politik Univ. Undana