TANGERANG – Ratusan warga yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Tangerang Wilayah Utara berunjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang di Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa pada Kamis (27/8/2020).
Dengan membentangkan sejumlah spanduk dan peraga unjuk rasa, massa berkumpul di depan Kantor ATR BPN. Aksi ini mendapat pengawalan ketat oleh aparat Kepolisian.
Massa yang berasal dari Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Sepatan tersebut datang untuk menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan kepada pihak BPN terkait tumpang tindih Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah di wilayah mereka.
Dulamin Zhigo selaku koordinator aksi dalam orasinya meminta pihak BPN memberikan penjelasan agar tidak terjadi kekhawatiran di tengah masyarakat.
Kata Zhigo, BPN Tangerang dan Pemerintah Desa diduga menerbitkan NIB tanah menjadi milik orang lain secara terstruktur.
“Kami meminta kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang supaya mengembalikan NIB tanah kepada pemilik awal atau pemilik sebenarnya,” kata Zhigo.
Menurut dia, munculnya tumpang tindih NIB tanah di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tangerang ini diduga karena adanya permainan oknum yang membantu mencaplok hak milik masyarakat.
Ia pun meminta inspektorat dan aparat penegak hukum agar segera menyelidiki dan mengusut tuntas permasalahan NIB tanah tersebut.
“Kami mendesak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tangerang agar segera mengambil langkah tegas menyikapi hal ini,” ujarnya.
“Kami juga mendesak Polri segera membentuk satgas anti mafia tanah untuk menyelidiki dan mengusut tuntas permasalahan tersebut,” tambahnya.
Kurang lebih 1 jam berunjuk rasa, Kepala ATR BPN Kabupaten Tangerang Gembong Joko Waryanto menerima perwakilan massa.
Heri Hermawan salah satu perwakilan yang juga merupakan korban tumpang tindih NIB tanah ini mengatakan bahwa pihak BPN berjanji menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu sebulan.
“Dia (Kepala BPN Kab. Tangerang) berjanji akan menyelesaikan masalah ini. Kemudian untuk permohonan (NIB) sementara distop, kecuali yang memiliki kelengkapan data yang jelas,” kata Heri.
Kemudian lanjutnya, apabila tidak ada reaksi yang positif dari BPN, mereka akan menyebarkan pemasalahan ini ke seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang wilayah Utara.
“Karena kan sekarang ini baru sedikit masyarakat yang mengetahui. Karena mereka taunya, tanah saya masih ada. Tapi mereka enggak tau. Contohnya saya, fisik masih ada di samping rumah saya tapi ketika diproses untuk sertifikat, mentok,” keluh warga Babakan Asem Kecamatan Teluknaga ini.
Usai menyampaikan aspirasi dan diterima oleh pihak BPN, massa bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Tangerang untuk melakukan aksi yang sama.
Dalam orasinya, Zhigo mendesak DPRD Kabupaten Tangerang segera membentuk panitia khusus (Pansus) terkait masalah tumpang tindih NIB tanah.
“DPRD Tangerang harus membentuk pansus terkait masalah ini. Memanggil pihak terkait, tingkat desa hingga daerah dan membongkar kasus ini secara tuntas,” kata Zhigo.
Perwakilan masyarakat wilayah utara ini kemudian diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail dan Ketua Komisi I Wahyu Nugraha beserta anggota.
Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD mengatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Kami siap memfasilitasi aspirasi warga. Kami akan memanggil instansi terkait beserta pemerintah daerah untuk mendiskusikan dugaan penyerobotan tanah ini,” kata Kholid.
Tinggalkan Balasan