Sumbar, – Program Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat Pasaman Saiyo (JKMP-Saiyo) Kabupaten Pasaman berpotensi merugikan uang negara. Pasalnya beredar informasi ada sejumlah permasalahan data diduga tidak valid dari kerjasama Pemda dengan BPJS Kesehatan.

Menurut hasil penelusuran Deliknews.com ternyata permasalahan tersebut masuk dalam dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2019 lalu. Berdasarkan informasi, BPK menemukan adanya pembayaran iuran peserta penerima bantuan yang terdaftar dua kali atau ganda, meninggal dunia dan terdapat NIK yang sudah pindah keluar Kabupaten Pasaman.

Untuk diketahui, JKSS dan JKMP merupakan program yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat kurang mampu yang tidak termasuk ke dalam penerima bantuan iuran APBN.

Perbedaan antara JKSS dan JKMP terletak pada sumber dana pembiayaannya. Dana JKMP seluruhnya berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten Pasaman, sedangkan pendanaan JKSS dilaksanakan secara sharing dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Menurut dugaan temuan tersebut, data peserta JKSS dan JKMP dengan kriteria ganda berupa kesamaan nama, tanggal lahir, nagari, dan nomor kartu keluarga, dengan jumlah sekira 560 peserta. Peserta diduga ganda terdaftar baik pada program JKSS maupun pada program JKMP dengan pembayaran iuran peserta ganda sebesar Rp36.501.000, dan dugaan kelebihan pembayaran iuran atas penduduk yang telah meninggal dan pindah daerah sebesar Rp68.931.000.

Baca juga: Kapolda Sumbar Toni Harmanto Turun Langsung Pantau Aksi Unjuk Rasa

Kapolda Sumbar: Pengamanan Unras Tidak Pakai Senjata

Bawaslu Pasaman Akan Bubarkan Kampanye Jika Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Kemudian, berdasarkan analisis lebih lanjut oleh BPK diketahui masih terdapat pembayaran iuran peserta atas penduduk yang belum dapat dijelaskan kondisinya selain data ganda, meninggal, dan pindah daerah sebanyak 250.426 pembayaran peserta senilai Rp5.759.798.000.

Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan oleh kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran tidak optimal melakukan pendataan dan verifikasi peserta JKSS dan JKMP, dan Kepala Dinas Sosial tidak optimal melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi perubahan data peserta JKSS dan JKMP serta tidak melakukan rekonsiliasi dengan Dinas Dukcapil terkait status kependudukan calon PBI yang dibiayai APBD.

Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Plt. Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Sosial menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak BPJS terkait klarifikasi data atas kondisi kelebihan bayar tersebut.

BPK merekomendasikan Bupati Pasaman agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan pendataan dan verifikasi data kepesertaan JKSS dan JKMP, memerintahkan PPK supaya melakukan kompensasi kelebihan pembayaran atas belanja premi asuransi tahun 2019 sebesar Rp105.432.000 kepada BPJS dengan pembayaran premi asuransi pada tahun 2020, dan Kepala Dinas Sosial untuk melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi perubahan data peserta JKSS dan JKMP dan melakukan rekonsiliasi dengan Dinas Dukcapil terkait status kependudukan calon PBI yang dibiayai APBD.

Menyoal itu, Deliknews.com telah mengkonfirmasi Bupati Pasaman dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi secara tertulis pada 22 September 2020 kemarin, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada balasan konfirmasi tersebut.

(Darlin)