Pasaman, – Banyak menduga adanya permainan Pemkab Pasaman melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Pasaman dengan Bank Mandiri sebagai bank penyalur dalam menetapkan e-Warong.
Menurut informasi dan fakta dilapangan, diduga banyak pedagang dadakan dijadikan e-Warong. Sementara menurut Pedum Program Sembako 2020, penetapan e-Warong sepenuhnya merupakan wewenang bank penyalur dengan mempertimbangkan kriteria yang salah satunya memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap lainnya.
Namun fakta lain terungkap dari pernyataan Kepala Bank Mandiri KCP Pasaman Dodi, menurutnya penetapan e-Warong di Kabupaten Pasaman merupakan rekomendasi dari Dinas Sosial Pemkab Pasaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Bank Mandiri KCP Pasaman Diduga Langgar Pedum Sembako
Mengapresiasi Ketegasan Presiden Jokowi Kecam Pelecehan Agama di Prancis
“Ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan Bank Mandiri. Itu ranah nya dinsos. Bank Mandiri menyediakan sarana EDC dan e-Warong yang sudah direkomendasi Dinsos Pasaman. Undangan Bank Mandiri untuk menjelaskan proses EDC dan syarat menjadi agen,” ungkap Cluster Manajer Bank Mandiri Cabang Pasaman Dodi Svia WhatsApp kepada Deliknews.com Minggu (1/11/20) saat dipertanyakan pendapatnya terkait Surat Pemberitahuan Bupati Pasaman, bahwa yang menjadi supplier bahan pangan (beras) e-Warong Program Sembako Kabupaten Pasaman adalah Bulog.
Sementara ketika dipertanyakan apa boleh e-Warong yang ditunjuk hanya menggunakan warungnya untuk transaksi atau penyaluran dengan KPM. Dodi hanya menyarankan agar mendownload Pedum Kemensos.
“Mohon maaf mas. Dipedum kemensos ada disampaikan mohon di download,” ujarnya.
Kemudian terkait persoalan belum seluruh e-Warong memiliki mesin EDC dan e-Warong melebihi kapasitas KPM. Dikatakannya, mesin EDC dalam proses dan 1 EDC bisa melayani 250 KPM.
Bagi e-Warung yang belum memiliki mesin EDC dalam melakukan penyaluran sembako kepada KPM, untuk sementara melakukan peminjaman dengan EDC lain.
“Untuk sementara kita lakukan peminjaman dengan EDC lain dengan berita acara peninjaman EDC,” tukasnya.
(Darlin)