Padang, – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil menindak 55.909 orang dalam operasi yustisi yang digelar di 19 kota dan kabupaten di daerah setempat sejak Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu menjelaskan bahwa penindakan itu dilakukan setelah terbitnya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru 2020 dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.

“Total 55.909 tersebut diberi sanksi akibat melanggar protokol kesehatan (prokes),” terang Kombes Pol. Satake Bayu, Padang, Sabtu (24/04/21), dilansir dari Tribratanews.polri.go.id.

Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Keluarkan Izin Keramaian BNI

BNI Padang Tidak Bisa Cegah Kerumunan Massa Tanpa Prokes

Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan sebanyak 53.204 orang diberikan sanksi sosial agar mereka jera dan tidak lagi melanggar aturan di masa adaptasi kebiasaan baru.

Kemudian 1.058 orang harus dipaksa petugas untuk menggunakan masker dan 885 orang diberikan sanksi tulisan. Selain itu 568 orang diberikan sanksi administrasi.

“Denda yang berhasil dikumpulkan dari pelanggaran tersebut Rp56.800.000,” jelas Perwira Menengah Polda Sumbar.

Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan masyarakat 54.884 orang tidak menggunakan masker, 891 orang tidak mematuhi protokol dan 111 orang tidak melakukan isolasi mandiri. Operasi yustisi sendiri telah menyasar 160,348 target di seluruh wilayah Sumatera Barat.

“Ada 54.951 orang, 105.254 tempat dan 143 kegiatan,” tutur Kabid Humas Polda Sumbar.

Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan operasi yustisi akan terus digelar untuk meminimalkan penyebaran Covid-19. Selain itu pihaknya mengajak masyarakat agar sadar akan bahaya pandemi ini dan hanya dengan protokol kesehatan yang baik dapat dicegah.

“Kita terus berikan sosialisasi dan penindakan agar menimbulkan efek jera,” tutup Kabid Humas Polda Sumbar.