“Ketika perusahaan PT Balairung Citra Jaya Sumbar (BCS) sedang merugi, Komisaris dan Direksi malah menerima THR ratusan juta diduga tanpa dasar hukum”

Terungkap, kerugian PT. BCS perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang bergerak bidang perhotelan bukan hanya disebabkan dugaan gratifikasi, tapi juga karena pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai perusahaan termasuk Komisaris dan Direksi sebesar Rp235 juta lebih diduga tanpa dasar hukum sehingga membuat Hotel Balairung tambah merugi.

Baca juga : Sumbar Merugi, Terungkap Dugaan Gratifikasi Hotel Balairung

Menurut informasi yang dihimpun deliknews.com, pembayaran THR kepada pegawai perusahaan sebesar
Rp235 juta lebih pada tahun 2018, 2019, dan 2020. Nilai tersebut adalah termasuk pembayaran kepada Komisaris dan Direksi sebesar Rp106 juta lebih.

Untuk diketahui, masih menurut data dan informasi yang dihimpun media ini, Hotel Balairung mulai beroperasi sejak tahun 2013 dan sampai dengan sekarang selalu mengalami kerugian terkecuali untuk tahun 2014 sampai 2016. Artinya, saat pembayaran THR tersebut perusahaan sedang merugi.

Pengajuan pembayaran THR diusulkan oleh bagian perusahaan dengan sekretaris perusahaan sebagai penanggungjawab. Sementara besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Saat itu Direktur PT BCS dijabat oleh Irsyal Ismail, dan sekarang digantikan oleh Buchari Bachter sejak (2/3/20) lalu. Sementara ketika pembayaran THR, Komisaris adalah Hansastri yang waktu itu juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Sumbar.

Deliknews.com telah mengonfirmasi Hansastri selaku Komisaris PT. BCS yang saat ini juga menjabat Sekda Sumbar, mempertanyakan dasar hukum pembayaran THR kepada Komisaris dan Direksi tersebut. Pesan via WhatsApp telah dibaca dengan tanda centang biru, namun Hansastri belum merespon, hingga berita ini ditayangkan.

(Darlin)