Padang, – Terungkap, ternyata tidak hanya Perorangan/Tim di Universitas Negeri Padang (UNP) yang menerima uang tunai bersumber dari Dana BOS SMA/SMK, namun panitia Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring) 2020 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar) juga terima uang tunai dari Dana BOS sebagai honor.
Atas persoalan ini, Koordinator Teknis PPDB daring 2020 Sultoni tidak membantah bahwa pihaknya sebagai panitia sebanyak 6 orang menerima honor dari Dana BOS.
Sultoni juga tidak membantah pembayaran dilakukan secara tunai sebesar Rp300 juta ke Perorangan/Tim di UNP, pendaftaran CV.VTI sebagai penyedia layanan PPDB daring pada aplikasi SIPLAH dilakukan Panitia PPDB, pembayaran yang diterima oleh CV. VTI sebesar Rp550.000.000 malah diserahkan seluruhnya kepada Panitia.
Baca juga : Disdik Sumbar Kasih Uang Tunai Dana BOS Rp300 Juta ke Perorangan di UNP
Disdik Sumbar Diduga Langgar Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS
“Cukup panjang penjelasannya, kenapa jadinya seperti itu,” ungkap Sultoni menanggapi pertanyaan konfirmasi yang ajukan via WhatsApp, Kamis (21/10/21).
Dijelaskannya, semua yang dilakukan termasuk pembayaran tunai, sebelum dijalankan sudah dibicarakan lebih dulu dengan ketua PPDB beserta Ketua MKKS SMA dan Ketua MKKS SMK.
Sebelumnya diberitakan, Disdik Sumbar meminta bantuan Tim IT dari UNP menyelesaikan permasalahan aplikasi PPDB daring tahun 2020 dari serangan siber, yang sebelumnya dikembangkan secara mandiri oleh Dinas Pendidikan dengan memberdayakan Tim IT dari SMK 4 Payakumbuh.
Baca juga : Masa Pandemi, Disdik Sumbar Diduga Selewengkan Dana BOS Rp516 Juta
Kemendikbud: Penyelewengan BOS Saat Pandemi Terancam Hukuman Mati
Dari kerjasama itu, Panitia PPDB daring melakukan pembayaran sebesar Rp300 juta kepada Tim IT UNP. Pembayaran dilakukan atas nama perorangan/tim bukan atas nama UNP sebagai sebuah Instansi publik, sehingga tidak disetorkan ke kas milik UNP untuk dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan sejumlah infrastruktur IT milik UNP dalam kegiatan PPDB daring di lingkungan Disdik Sumbar.
Dalam pengumpulan biaya kegiatan PPDB daring ini, Dinas Pendidikan menginstruksikan seluruh sekolah untuk mengakses aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) dan memilih layanan PPDB daring SMA dan SMK yang ditawarkan oleh CV. Valezis Teknologi Indonesia (VTI).
Masing – masing sekolah melakukan pembayaran menggunakan dana BOS berdasarkan invoice yang diterbitkan melalui aplikasi SIPLAH dengan nominal yang berbeda sesuai dengan jumlah siswa yang diterima sekolah. Terdapat juga sekolah yang melakukan pembayaran tanpa melalui aplikasi SIPLAH tetapi langsung melakukan penyetoran ke nomor rekening CV.VTI.
Dana yang dibayarkan oleh masing-masing sekolah sehubungan dengan kegiatan PPDB daring pada SIPLAH yang masuk ke rekening CV VTI, ditarik oleh Direktur CV VTI dan diserahkan kepada Koordinator Teknis dalam susunan kepanitiaan PPDB daring Tahun 2020. Kemudian Koordinator Teknis melakukan pembayaran secara tunai ke perorangan/tim di UNP.
Sementara Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2020 pada Pasal 12 ayat (1) telah mengatur bahwa Tim BOS tidak boleh menggunakan dana BOS reguler untuk sewa aplikasi pandataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru daring dan membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri pada Pasal 35 dinyatakan bahwa pendaftaran PPDB untuk SMA dan SMK dilaksanakan dengan sistem daring, namun dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka pendaftaran dilakukan melalui mekanisme luar jaringan (luring) yang diatur oleh satuan pendidikan dan diketahui oleh Kepala Dinas.
Kemudian Pasal 63 menyatakan bahwa pembiayaan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Daerah serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait pembayaran tunai tidak sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Diktum Kesatu, yang menyatakan bahwa para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah antara lain melakukan pembayaran kepada penerima/pihak ketiga, penerima hibah yang dananya bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui mekanisme non tunai.
Deliknews.com sudah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Adib Alfikri, dan Kepala Bidang SMA Suryanto selaku Ketua Panitia PPDB daring tahun 2020.
Suryanto tidak membantah persoalan temuan PPDB daring ini. Ia menanggapi via WhatsApp dengan singkat mengatakan bahwa masalah tersebut telah ditindaklanjuti. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Adib Alfikri selaku Penanggungjawab PPDB belum menanggapi surat konfirmasi yang dikirimkan pada September 2021 lalu.
Demikian juga dengan surat konfirmasi yang dilayangkan kepada Rektor UNP, Ganefri terkait kerjasama pengembangan aplikasi PPDB daring dengan Disdik Sumbar. Surat yang dikirimkan pada (13/10/21) belum ditanggapi, hingga berita ini ditayangkan.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan