Padang, – Kepala Inspektorat Provinsi Sumbar, Zainuddin, bungkam dikonfirmasi terkait temuan BPK soal Perjalanan Dinas tahun 2020 di beberapa OPD Pemprov Sumbar, hingga Gubernur memberikan teguran kepada Kadis Kominfo dan pelaksana perjalanan dinas lainnya.
Sudah hampir 1 tahun, belum seluruh biaya perjalanan dinas yang menjadi temuan tidak sesuai kondisi senyatanya disetorkan ke Kas Daerah.
“Gubernur Sumatera Barat sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memberikan instruksi kepada pejabat terkait untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan perjalanan dinas pada OPD masing-masing dan telah memberikan sanksi berupa teguran kepada pejabat dan pelaksana perjalanan dinas tersebut,” Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi melalui keterangan tertulis kepada deliknews.com, Jumat, (28/1/22).
Menurut Yusnadewi, atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut pihak-pihak terkait telah menyetorkan sebagian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah dan sampai dengan 22 Desember 2021 posisi tindak lanjut masih dalam proses.
Baca juga: Masa Pandemi, BPK Temukan Anomali Belanja Perjalanan Dinas di Diskominfo Sumbar
Dugaan SPj Fiktif, BPK Minta Gubernur Sumbar Sanksi Kadis Kominfo
BPK Minta Gubernur Sumbar Sanksi Kadis Kominfo, Mahyeldi Ansharullah Belum Buka Suara
Diberitakan sebelumnya, tidak hanya temuan peningkatan belanja perjalanan dinas pada masa pandemi Covid-19, BPK juga menemukan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi yang senyatanya sebesar Rp126 juta lebih di beberapa OPD Pemprov Sumbar tahun 2020, termasuk pada Diskominfo.
Dari Rp126 juta itu sebesar Rp12 juta lebih perjalanan dinas dilaksanakan bersamaan dengan presensi kehadiran di kantor. Kemudian sebesar Rp113 juta lebih merupakan kelebihan pembayaran uang saku, hotel, dan transpor pada tiga OPD yaitu Sekretariat DPRD, Dinas Kominfo dan Dinas Pendidikan Cabdin Wilayah VIII.
BPK menemukan, terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel dan tidak berangkat berdasarkan jawaban konfirmasi dari pihak hotel ataupun pihak pengelola kapal. Selain itu terdapat pembayaran uang harian yang tidak sesuai dengan jumlah hari surat tugas dan pelaksanaan riil perjalanan dinas.
Kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kominfo dan para pelaksana perjalanan dinas lainnya tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya.
BPK merekomendasikan Gubernur agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Kominfo dan para pelaksana perjalanan dinas lainnya yang tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya, dan menyetorkan kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas ke Kas Daerah.
Atas persoalan ini, deliknews.com berupaya mengonfirmasi Kepala Inspektorat Provinsi Sumbar, Zainuddin, pada (17/2/22) kenapa dinas terkait belum melunasi atau menyetorkan seluruh uang negara atas temuan BPK tersebut dan atas keterlambatan penyetoran ini, apa langkah yang dilakukan Inspektorat.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Inspektorat Provinsi Sumbar, Zainuddin, belum memberikan tanggapan soal pertanggubgjawaban uang negara tersebut.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan