Bukittinggi, – Dalam surat Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Barlius, dengan nomor 300.2.11/1826/SEK/DISDIK-2024 perihal balasan permintaan data dan informasi tanggal 5 Juni 2024 kepada Dinas Kominfotik Sumbar pada poin 4 menyatakan bahwa salinan dokumen tentang pengelolaan dana Komite tidak ada, karena Kota Bukittinggi dan Kabupaten Pasaman tidak memungut dana komite sejak diberikan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat tersebut dinilai tidak sesuai dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat menemukan terdapat pemungutan dana kepada siswa pada SMAN 4 Kota Bukittinggi.

Sementara salah satu klausul yang tercantum dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat, BKK dari Pemko Bukittinggi bertujuan untuk membebaskan pungutan pendidikan atau sebutan lainnya yang dibebankan setiap bulannya kepada peserta didik pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, Satuan Pendidikan Khusus Negeri kepada siswa yang merupakan penduduk Kota Bukittinggi.

Berdasarkan keterangan Kepala Sekolah kepada BPK, pungutan tersebut merupakan iuran sukarela siswa dengan besaran Rp300.000,00 per siswa yang dipungut satu kali dalam satu tahun melalui Bendahara Komite Sekolah. Dana yang terkumpul digunakan untuk pembangunan musholla berserta wc dan tempat berwudhu yang berada di lingkungan SMAN 4 Bukittinggi.

Terkait hal ini, Kepala sekolah menyatakan bahwa bagi siswa yang tidak mampu membayar iuran sukarela, maka siswa tersebut dapat menghadap Kepala Sekolah untuk menyampaikan keberatan tersebut. Selain dari pungutan iuran sukarela siswa, sekolah juga memiliki program sedekah subuh siswa dan iuran sukarela sertifikasi guru yang dikumpulkan melalui Bendahara Pembangunan Musholla.

Dana yang terkumpul juga digunakan untuk menambah biaya pembangunan musholla. Penelusuran lebih lanjut pada dokumen perencanaan pembangunan musholla SMAN 4 Bukittinggi, diketahui pada Rencana Anggaran Biaya, pembangunan musholla dua lantai membutuhkan dana sebesar Rp3.110.000.000,00.

Sampai dengan pemeriksaan lapangan dilakukan, realisasi penerimaan iuran sumbangan sukarela siswa dari tahun ajaran 2021/2022 adalah sebesar
Rp513.000.000,00 dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp513.183.000,00. Berdasarkan catatan manual yang diberikan oleh CV. RK kepada kepala sekolah, sekolah masih memiliki utang dengan total sebesar Rp266.459.000,00.

Selanjutnya, pada Tahun 2024 pembangunan musholla belum dapat dilanjutkan dikarenakan masih belum tersedianya dana. Saat ini, progress pembangunan yang telah selesai dilaksanakan adalah pekerjaan lantai satu musholla serta pekerjaan wc dan tempat berwudhu siswa perempuan.

Menurut BPK pungutan itu bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Nomor 164/Disdikbud/SKT/BKT/2023 dan Nomor 120-003/PKS/GSB-2023 tentang Bantuan Keuangan Khusus bagi Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023.

1) Pasal 1 ayat (2) huruf d yang menyatakan bahwa “Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membebaskan Pungutan Pendidikan atau sebutan lainnya yang dibebankan setiap bulannya kepada peserta didik pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, Satuan Pendidikan Khusus Negeri kepada siswa yang merupakan penduduk Kota Bukittinggi dan dibuktikan dengan Dokumen Kependudukan”.

2) Pasal 4 ayat (6) yang menyatakan bahwa “Pihak kedua membuat Laporan
pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Walikota melalui SKPD teknis verifikator untuk melakukan evaluasi dan ditembuskan kepada PPKD sebelum berakhirnya tahun anggaran”.

BPK menilai berdasarkan hasil analisa terhadap dokumen PKS di atas, pada Pasal 4 ayat (3) huruf c diatur bahwa penggunaan bantuan keuangan khusus untuk pungutan pendidikan bulanan atau sebutan lainnya yang dibebankan kepada peserta didik/orang tua/wali yang bersifat wajib mengikat serta dengan jumlah dan waktu tertentu, diberikan dalam bentuk pembebasan pungutan pendidikan bulanan atau sebutan lainnya. Sehingga pungutan lainnya baik dalam bentuk sukarela maupun wajib tidak diperkenankan untuk dilakukan pihak sekolah yang telah menerima bantuan keuangan khusus.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin,) Wilayah 1 Willia Zuwerni dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan tidak ada pungutan di SMAN 4 Bukittinggi, dana untuk pembangunan mushalla hanya dari infaq. Namun ketika disampaikan terkait dugaan pungutan Rp300 ribu per siswa per tahun. Kacabdin ini menyebut, akan melakukan konfirmasi dulu ke SMAN 4 Bukittinggi.