Padang, – Masih ingat dengan proyek Pembangunan Shelter Tsunami Ranah Pasisia SDN 02 Maligi oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat tahun anggaran 2022 dengan pagu dana Rp2.000.000.000,00, yang diputus kontrak dan mengakibatkan hasil pekerjaan tidak bisa dimanfaatkan tepat waktu?. Tahun 2023 perkerjaan ini kembali ditenderkan, dan CV ditetapkan sebagai pemenang.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 kembali menemukan persoalan proyek Pembangunan Shelter Evakuasi Tsunami SDN 02 Maligi Kecamatan Ranah Pasisia (Lanjutan) dilaksanakan Dinas BMCKTR Sumbar berdasarkan Kontrak Nomor 640/08/Fisik/CKBMCKTR/VII-2023 tanggal 26 Juli 2023 yang dilaksanakan oleh CV KBP sebesar Rp2.199.992.266,40, dengan masa kontrak selama 150 hari kalender dari tanggal 26 Juli 2023 – 22 Desember 2023. Dalam pelaksanaannya, surat perjanjian/kontrak mengalami tiga kali adendum pekerjaan.

Pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Penyedia sampai berakhirnya pemberian kesempatan tanggal 10 Februari 2024 dan pekerjaan tersebut diputus kontraknya tanggal 22 Januari 2024 dengan Laporan kemajuan pekerjaan sebesar 59,45%.

Pembangunan Shelter Maligi juga mengalami pemutusan kontrak pada tahun-tahun sebelumnya

Sesuai hasil wawancara BPK dengan PPK pada tanggal 25 April 2024 diketahui Pekerjaan Pembangunan Shelter Maligi sudah mulai dikerjakan pada tahun 2014. Rencana pekerjaan ini dimulai pasca gempa tahun 2009 untuk evakuasi tsunami. Pekerjaan pada tahun 2014 mengalami putus kontrak dan terlaksana hanya sampai pondasi dan kolom lantai 1.

Pada tahun 2022 pekerjaan pembangunan shelter dilanjutkan kembali sesuai rencana sebanyak 3 lantai. Namun pekerjaan ini juga mengalami pemutusan kontrak. Menurut PPK pada tahun 2022 semua pekerjaan struktur sudah selesai kecuali pekerjaan ramp antar lantai.

Pada tahun 2023, pekerjaan dilanjutkan kembali dengan pekerjaan arsitektur dan MEP namun juga tidak selesai. Menurut PPK, kendala utama dalam penyelesaian pekerjaan adalah akses ke lokasi pekerjaan yang sulit dan kesulitan keuangan dari penyedia.

BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena PPK lalai melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Konsultan Pengawas lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kontrak, dan Penyedia tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai yang diperjanjikan.