Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) puluhan miliar pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta tahun 2020 lalu. Tak tanggung – tanggung bila ditotal mencapai Rp88 miliar lebih.
Sebelumnya diberitakan deliknews.com adanya kritik keras dari Ruhut Sitompul terhadap kinerja KPK terkait banyaknya laporan temuan di Pemprov DKI Jakrta kepada KPK.
Baca juga: Diduga Pungli, Insentif Nakes RSUD Matraman DKI Jakarta Dipotong Rp2 Miliar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan Puluhan Miliar di Dinkes DKI Jakarta, Ini Komentar Pedas Ruhut ke KPK, Firli Wajib Baca
“Saya mohon KPK. Firli itu sahabat saya. KPK cepatlah bertindak karena sudah telalu banyak melaporkan Anies,” kata Politisi PDIP Perjuangan ini, ketika menghubungi deliknews.com, Rabu (20/7/22).
Mantan Anggota DPR RI ini juga mengingat semenjak Ia meninggalkan Komisi 3 (DPR RI), sepertinya banyak rakyat lebih senang melihat kinerja Kejaksaan daripada KPK.
Menurut Ruhut, temuan media pada Pemprov DKI Jakarta sudah banyak, apalagi terkait tenaga kesehatan yang seharusnya diberikan kepada merek yang bekerja tapi dipotong.
“Sekali lagi saya katakan dengan tegas, KPK, sudah terlalu banyak mengenai Anies. Tolong, mana yang mau diungkap dulu. Jaksa Agung Burhanuddin itu sahabat saya. Jangan nanti akhirnya Kejaksaan yang kerja. Ingat lahirnya KPK, pada waktu era reformasi keberanian Ibu Megawati. Sekarang cepatlah ambil tindakan, jangan nanti Mabes Polri dan Kejaksaan yang bertindak,” tegas Ruhut Sitompul.
Menanggapi temuan BPK dan pernyataan Ruhut Sitompul ini. Plt. Jubir KPK Ali Fikri akhirnya buka suara.
“Tak jarang penanganan perkara oleh penegak hukum, termasuk KPK karena adanya laporan masyarakat yang diterimanya,” kata Ali Fikri saat dihubungi deliknews.com, Jum’at (21/7/22).
Disampaikam Ali Fikri, bagi masyarakat yang mengetahui korupsi di sekitarnya, silahkan laporkan kepada penegak hukum, tentu disertai dengan data awal yang valid.
“Kami pastikan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang diterimanya.
Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut,” terangnya.
Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.
Proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan.
Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” tukas Ali Fikri.
Diketahui sebelumnya, ada temuan BPK soal pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga penunjang (najang) yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 di RSUD Matraman DKI Jakarta dengan nilai Rp2 miliar lebih mulai jadi sorotan banyak pihak.
Tidak hanya itu, ditemukan juga Penyusunan Harga Penawaran tidak sesuai dengan Dokumen Penawaran dan BA Prakualifikasi dan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp17 miliar lebih, dan pemborosan atas pengadaan pemeriksaan laboratorium Covid-19 dengan metode RT-PCR senilai Rp68 miliar lebih.
Sementara, pihak Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta dikonfirmasi belum memberikan penjelasan soal pertanggugjawaban uang negara yang menjadi temuan, hingga berita ini ditayangkan.
(Darlin)