Madiun, deliknews.com Pengibaran Bendera Merah Putih merupakan satu simbol dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2022. Hal ini juga untuk mengenang jasa para pahlawan sekaligus menumbuhkan jiwa nasionalisme masyarakat.

Pemasangan bendera merah putih itu sendiri berlangsung selama bulan Agustus dan dapat dilakukan diberbagai tempat, seperti di depan rumah, kantor/instansi, satuan pendidikan hingga di sepanjang jalan. Tetapi tidak boleh sembarangan dan memang ada aturannya.

Namun, masih ada saja pemasangan bendera merah putih yang terkesan dengan asal-asalan dan seenaknya sendiri, seperti yang terlihat di salah satu lingkungan Desa Bacem Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Jawa Timur.

Terlihat tiang bendera yang sangat tidak layak, terbuat dari bambu dengan ukuran kecil, selain itu pemasangan hanya ditancapkan dan ikat di pagar rumah hingga tiang lampu jalan. Ironisnya lagi kondisi seperti ini hampir merata yang terkesan ada pembiaran maupun tidak adanya sosialisasi dari Pemerintah Desa setempat mengenai pemasangan bendera yang benar.

 

Salah satu warga dilokasi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan memang tidak pernah adanya sosialisasi. “Gak pernah mas, yang pentingkan masang Bendera dari pada tidak.” Ungkapnya

Sementara itu Muslikh Kepala Desa Bacem mengatakan dari pihak Pemerintah Desa sebenarnya sudah sering mengingatkan terkait hal itu.

” Mungkin bendera itu kena angin terus talinya lepas.” Paparnya

Disinggung terkait tiang bendera maupun pemasangannya dirinya mengakatan. ” Ya mungkin warga tidak mengerti atau belum mengerti nanti akan kami beri edukasi kepada masyarakat.” Jelasnya Senin (15/08/22).

Memudarnya semangat nasionalisme dan kebangsaan dari generasi penerus bangsa terutama disebabkan contoh yang salah dan kurang mendidik yang diperlihatkan generasi tua atau kaum tua yang cenderung mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya daripada mendahulukan kepentingan bangsa dan rakyat.

 

Dikutip dari https://jdih.mkri.id pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Tertuang dalam Pasal 7 dijelaskan sejumlah aturan pemasangan bendera merah putih yang tepat dan benar :

* Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

* Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau
pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

* Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

* Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

* Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, juga diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:

*merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

* Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

* Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

* Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

* Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

* Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.