Potret Miris Pemasangan Bendera Merah Putih Di Desa Bacem Madiun, Jelang HUT RI Ke-77.

- Editorial Staff

Senin, 15 Agustus 2022 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Pemasangan Bendera Merah Putih Menjelang HUT RI Ke-77 di Lingkungan RT.09/03 Desa Bacem Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun (Dian/deliknews.com)

Keterangan Foto : Pemasangan Bendera Merah Putih Menjelang HUT RI Ke-77 di Lingkungan RT.09/03 Desa Bacem Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun (Dian/deliknews.com)

Madiun, deliknews.com Pengibaran Bendera Merah Putih merupakan satu simbol dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2022. Hal ini juga untuk mengenang jasa para pahlawan sekaligus menumbuhkan jiwa nasionalisme masyarakat.

Pemasangan bendera merah putih itu sendiri berlangsung selama bulan Agustus dan dapat dilakukan diberbagai tempat, seperti di depan rumah, kantor/instansi, satuan pendidikan hingga di sepanjang jalan. Tetapi tidak boleh sembarangan dan memang ada aturannya.

Namun, masih ada saja pemasangan bendera merah putih yang terkesan dengan asal-asalan dan seenaknya sendiri, seperti yang terlihat di salah satu lingkungan Desa Bacem Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlihat tiang bendera yang sangat tidak layak, terbuat dari bambu dengan ukuran kecil, selain itu pemasangan hanya ditancapkan dan ikat di pagar rumah hingga tiang lampu jalan. Ironisnya lagi kondisi seperti ini hampir merata yang terkesan ada pembiaran maupun tidak adanya sosialisasi dari Pemerintah Desa setempat mengenai pemasangan bendera yang benar.

 

Salah satu warga dilokasi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan memang tidak pernah adanya sosialisasi. “Gak pernah mas, yang pentingkan masang Bendera dari pada tidak.” Ungkapnya

Sementara itu Muslikh Kepala Desa Bacem mengatakan dari pihak Pemerintah Desa sebenarnya sudah sering mengingatkan terkait hal itu.

” Mungkin bendera itu kena angin terus talinya lepas.” Paparnya

Disinggung terkait tiang bendera maupun pemasangannya dirinya mengakatan. ” Ya mungkin warga tidak mengerti atau belum mengerti nanti akan kami beri edukasi kepada masyarakat.” Jelasnya Senin (15/08/22).

Memudarnya semangat nasionalisme dan kebangsaan dari generasi penerus bangsa terutama disebabkan contoh yang salah dan kurang mendidik yang diperlihatkan generasi tua atau kaum tua yang cenderung mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya daripada mendahulukan kepentingan bangsa dan rakyat.

 

Dikutip dari https://jdih.mkri.id pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Tertuang dalam Pasal 7 dijelaskan sejumlah aturan pemasangan bendera merah putih yang tepat dan benar :

* Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

* Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau
pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

* Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

* Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

* Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, juga diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:

*merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

* Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

* Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

* Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

* Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

* Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

 

 

 

Berita Terkait

HUT ke 4 KBPPAL, Inisiator KBPPAL : KBPPAL Bersinergi dan Tegak Lurus Bersama PPAL dan TNI AL
Bambang Haryo Miris APD Petugas Damkar Sidoarjo Memperihatinkan
SMAN 3 Tuban Gandeng Bawaslu Tuban Mensosialisasi Suara Demokrasi Bagi Pemilih Pemula
POPDA 2023, Tim Sepak Bola SMA Negeri 3 Tuban Tumbangkan Juara Bertahan SMK TJP Tuban
32 Peserta Ikuti Pembekalan UKW PWI Tuban
Inovasi Sosial SBI Bantu Petani Desa Mliwang Panen Melon Honeydew
PWI Tuban Bersama PT. SIG Beri Bantuan Air Bersih di Desa Trantang
Universitas PGRI Ronggolawe Tuban Gelar Wisuda Sarjana Dan Magister ke 21

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB