Surabaya – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Jatim bersama Balai Penelitian dan Pengembangan Agama (BLA) Semarang kembali mempertajam kerjasama peningkatan pengembangan pelestarian naskah kuno.
Usaha tersebut sebagai langkah tindak lanjut kerjasama yang sudah dilakukan pada 19 September 2022 silam di Kantor BLA Semarang.
Pembicaraan tindak lanjut kerjasama tersebut dilakukan di Ruang Pertemuan Disperpusip Jatim, Jl. Menur Pumpungan No. 32 Surabaya, Selasa (13/12).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Disperpusip Jatim Ir. Tiat S. Suwardi, MSi bersama Kepala BLA Semarang Drs. H. Ansori. Tidak ketinggalan hadir pula Pustakawan Utama (Pustama) Drs. Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno, MM, Sekretaris Disperpusip Jatim Dwiko Yudhi Widodo, SH, MAP dan Kabid Deposit Pengembangan dan Pelestarian (DPP) Melkion Donald, SPd, MHum. Sementara dari BLA Semarang hadir pula Kasubag TU Nanang Slamet Murdiyat, Novita Dwi A. dan M. Purbaya.
Kepala Disperpusip Jatim Ir. Tiat S. Suwardi, MSi mengatakan, pertemuan untuk kedua kalinya ini merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang digelar di Semarang. Dimana pertemuan tersebut membicarakan terkait kerjasama pemanfaatan hasil pengembangan penelitian bidang lektur khazanah keagamaan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama (PKS).
“Utamanya terkait manajemen organisasi berupa digitalisasi manuskrip naskah kuno Islam yang dapat memperkuat kekayaan naskah Islam di nusantara,” ujarnya.
Disamping itu, tujuan lain juga untuk mengenalkan naskah kuno di kancah dunia melalui UNESCO menjadi _Memory of the World_ (MoW).
“Termasuk menjadikan Jatim sebagai epicentrum kajian/riset terkait naskah kuno yang akan berdampak _multiflier effect_ bagi masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut Tiat menjelaskan, ada banyak digitalisasi naskah-naskah kuno yang sudah dilakukan BLA Semarang. Termasuk soal pemetaan, pendataan serta pembuatan katalog naskah kuno di beberapa wilayah di Jawa Timur.
“Kami banyak belajar bagaimana kami harus melestarikan dan mengelola hasil digitalisasi naskah kuno seperti yang dilakukan BLA Semarang,” urainya.
Termasuk penerbitan jurnal dan buku-buku hasil kajian manuskrip naskah kuno yang diterbitkan BLA Semarang.
“Sinergitas ini penting kita lakukan. Karena seperti yang kita harapkan agar pelestarian naskah kuno di Jatim bisa kita laksanakan sesuai amanah UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan,” jelasnya.
Tiat berharap, sinergitas ini bisa terbangun dan ke depan dapat semakin dipertajam. Seperti halnya bantuan tenaga filolog manuskrip naskah kuno, diseminasi informasi manuskrip, serta saling tukar menukar koleksi manuskrip.
“Termasuk juga masing-masing dari kita bisa memberikan layanan informasi bagi pemustaka. Lalu juga tukar menukar seperti katalog, hasil kajian dan terbitan lainnya. Termasuk akses repositori naskah kuno berupa digital yang diterbitkan BLA Semarang lewat aplikasi Wanantara. Seperti halnya kami menerbitkan KHAS Jatim,” jelasnya.
“Kita berharap ada kolaborasi yang bagus antara Disperpusip Jatim dengan BLA Semarang bagaimana kita bisa melestarikan manuskrip naskah kuno keagamaan,” imbuh Tiat.
Sementara Kepala BLA Semarang, Drs. H. Ansori sangat mengapresiasi upaya Disperpusip Jatim yang sangat getol melakukan pelestarian naskah kuno di wilayahnya. Terbukti beberapa saat lalu kalau dirinya sempat membaca banyak berita kegiatan Ibu Gubernur Jatim yang menggelar seminar dan pameran dalam mempromosikan naskah-naskah kuno ulama nusantara di Arab Saudi.
“Jawa Timur sangat besar semangatnya. Ini sangat luar biasa,” sebut Ansori.
Melalui kerjasama ini, Ansori akan mensupport apa yang menjadi keinginan Disperpusip Jatim dalam melakukan pelestarian naskah kuno.
“Kami akan mensupport apa apa yang ada pada kami. Sehingga, setelah ini bisa dibicarakan lebih detail lagi dengan teman-teman,” jelasnya.
Sementara terkait akses repositori Wanantara milik BLA Semarang, Ansori menjelaskan, bahwa pihanya memberikan beberapa ketentuan yang wajib diikuti.
“Jadi kami memberikan ketentuan umum dan ketentuan khusus,” jelasnya.
Kendati file manuskrip yang ditampilkan _open access_, namun setiap penggunaan diberlakukan beberapa ketentuan. Mengingat, akses yang diberikan terdapat _license_.
“Itu soal ketentuan umumnya,” terang Ansori.
Sedang untuk ketentuan khususnya, Ansori menyampaikan, bahwa semua manuskrip yang terdapat pada repositori Wanantara yang telah melalui proses dan berbentuk file pdf, maka hasilnya merupakan produksi Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang.
“Itu merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta Pasal 44 ayat 1,” terangnya.
Dirinya berharap, _open access_ penggunaan repositori Wanantara yang diberikan dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk masyarakat. Seperti halnya kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan masalah dan bukan untuk kepentingan komersial.
“Penggunaan repositori Wanantara di luar kepentingan tersebut seperti, pencantuman link repositori Wanantara dalam laman stakeholder institusi/lembaga pemohon diperbolehkan dengan mengirimkan surat permohonan sebagai bentuk kerjasama,” pungkasnya.(***)
Tinggalkan Balasan