Pasaman, – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat meminta pertanggungjawaban PT Apacont Jaya Abadi apabila terjadi kerusakan selama masa pemeliharaan pada Proyek Penggantian Jembatan Air Penjagaan CS jalan nasional di Kabupaten Pasaman.

Hal ini disampaikan Kasubag TU BPJN Sumbar, Arif, ketika dikonfirmasi terkait turunnya jembatan pada KM.183 + 750 di Batas Kota Lubuk Sikaping – Panti, sehingga membuat jalan bergelombang.

“Saat ini dalam masa pemeliharaan, kalau ada kerusakan masih tanggungjawab penyedia jasa,” kata Arif ketika dikonfirmasi, Sabtu (7/1/23).

Sebelumnya diberitakan pantauan dilokasi, gelombang jembatan semakin tinggi, diduga akibat bantalan jembatan semakin turun. Jalan ini pun mengancam keselamatan pengendara, terlebih apabila dalam kecepatan tinggi kenderaan akan melambung berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Pekerjaan jalan nasional ini dilaksanakan oleh PT Apacont Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp6,6 miliar lebih. Untuk konsultan supervisi oleh PT Garis Putih Sejajar KSO, PT Guteh Harindo dan CV Parades Karya Consultant.

Proyek telah dimulai sejak 05 Januari 2022 lalu sesuai dengan nomor kontrak 02/PPK/SK-PJN 1- B6 – 03.23.1.3 / 2022, dengan masa pekerjaan 330 hari kalender.

Persoalan ini tentunya perlu perhatian penegak hukum, sebab tidak menutup kemungkinan adanya pasangan tidak sesuai spesifikasi sehingga dapat merugikan keuangan negara.