Medan, – Dalam penanganan Covid-19 tahun 2020 lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan bantuan bahan pangan ke masyarakat dan melakukan pengadaan kardus sebagai kemasan.
Tak tanggung – tanggung, anggaran yang terealisasi dalam pengadaan kardus ini mencapai Rp15.241.500.000,00 dengan 1.693.500 lembar kardus. Pengadaan itu lebih besar karena masyarakat penerima bantuan hanya 1.321.426, sehingga melebihi kebutuhan 372.074 atau Rp3.348.666.000,00.
Pengadaan kardus ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), salah satunya sebanyak 79.431 lembar kardus atau sebesar Rp714.879.000,00 tidak diketahui keberadaannya.
Kemudian, pihak penyedia tidak menyajikan bukti kewajaran harga barang. Pemeriksaan menunjukkan bahwa setelah pembayaran pekerjaan dilakukan seluruhnya, kepala BPBD tidak meminta bukti kewajaran harga dari penyedia dan tidak meminta APIP melakukan audit untuk memastikan kewajaran harga, seperti yang dipersyaratkan dalam SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020.
Selanutnya, berdasarkan BAST barang, diketahui bahwa seluruh pengadaan kardus sebanyak 1.693.500 lembar telah diserah terimakan oleh penyedia barang kepada Kepala BPBD. Selanjutnya, berdasarkan surat jalan pengantaran kardus oleh penyedia barang menunjukkan jumlah kardus adalah sama dengan BAST, dan telah didistribusikan ke beberapa lokasi.
Hasil pemeriksaan atas laporan persediaan kardus yang diselenggarakan oleh BPBD dhi. Pengurus Barang BPBD per 15 November 2020 menunjukkan bahwa pencatatan mutasi masuk kardus hanya sebanyak 1.625.996 lembar. Sementara pencatatan mutasi keluar kardus hanya sebanyak 1.363.786 lembar. Dengan demikian, diketahui terdapat perbedaan jumlah mutasi masuk sebanyak 67.504 lembar dan mutasi keluar sebanyak 329.714 lembar.
Pemeriksaan lebih lanjut atas penggunaan kardus dan berdasarkan laporan mutasi kardus di gudang BPBD per 15 November 2020, diketahui terdapat pemakaian kardus selain program bantuan bahan pangan di atas sebanyak 5.721 lembar.
Dengan demikian, jumlah penggunaan kardus yang seharusnya adalah sebanyak 1.344.214 lembar setelah ditambah dengan kardus yang digunakan untuk mengirimkan bantuan bahan pangan ke Kota Gunungsitoli sebanyak 17.067 lembar.
Sehingga sisa kardus seharusnya yang belum dimanfaatkan adalah sebanyak 349.286 lembar atau sebesar Rp3.143.574.000,00.
Hasil pemeriksaan fisik persediaan kardus ke kantor/gudang BPBD tanggal 21 November 2020, diketahui hal sebagai berikut.
1. Terdapat kardus sebanyak 269.855 lembar atau sebesar Rp2.428.695.000,00,
sementara berdasarkan perhitungan di atas, sisa kardus seharusnya adalah sebanyak 349.286, sehingga terdapat selisih sebanyak 79.431.
2. Selisih sebanyak 79.431 lembar atau sebesar Rp714.879.000,00 tidak diketahui keberadaannya.
3. Dari jumlah kardus yang terdapat di kantor/gudang BPBD sebanyak 269.855 lembar tersebut, diantaranya sebanyak 23.840 lembar atau sebesar Rp214.560.000,00 dalam kondisi rusak dan tidak dapat lagi dipergunakan.
Permasalahan di atas mengakibatkan potensi kerugian atas kardus yang tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp714.879.000,00, potensi pemborosan keuangan daerah atas kardus kondisi layak yang belum dimanfaatkan sebesar Rp2.214.135.000,00, dan membebani keuangan daerah atas kardus dalam kondisi rusak sebesar Rp214.560.000,00.
Masih menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPBD selaku PA tidak melakukan evaluasi kewajaran harga dalam proses pengadaan kardus dan tidak meminta/berkordinasi dengan APIP pada saat dilakukan pembayaran, tidak cermat dalam merencanakan kebutuhan dan memanfaatkan pengadaan kardus.
Kemudian selaku pengguna barang (PB) tidak cermat dalam mengamankan dan memelihara kardus yang berada dalam penguasaannya, dan tidak meminta/berkordinasi dengan APIP dalam mengaudit kewajaran harga pengadaan kardus sebelum dilakukan pembayaran.
Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun dikonfirmasi (30/1/23) terkait temuan tersebut belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan.
