Bukittinggi, – Proses penghamparan aspal pada pekerjaan Rehabilitasi Minor Jalan Kota Padang dan Kota Bukittinggi jadi sorotan karena adanya asap mengepul diduga karena permukaan jalan masih basah.
Proyek yang bernilai Rp3,5 miliar lebih ini adalah milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat yang dilaksanakan oleh PT. Pandora Energi Persada.
Diketahui penghamparan aspal yang dilakukan tanggal 11 Maret 2023 sekira jam 10.30 setelah hujan turun, sehingga permukaan jalan yang akan diaspal jadi basah.

Menanggapi itu, disampaikan Kasubag TU BPJN Sumbar, Arif, berdasarkan informasi yang Ia dapatkan dari Satker bahwa benar penghamparan dilakukan setelah hujan turun.
“Penghamparan saat hujan reda dan lubang patching langsung dikeringkan dengan kompresor dan sapu lidi sesuai koordinasi kita dengan tim supervisi di lapangan, setelah itu baru kita hampar,” terang Arif kepada deliknews.com, Selasa (14/3/23).
Sebelumnya, Kementerian PUPR melalui Pusdatin dihubungi deliknews.com via WhatsApp penghamparan aspal harus dalam keadaan permukaan kering dan diperkirakan tidak akan turun hujan.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Sesuai spesifikasi umum 2018 jalan dan jembatan (revisi 2) seksi 6.3 tentang campuran beraspal panas, pada point umum 6.3.1 7 dijelaskan bahwa campuran aspal hanya bisa dihamparkan bila permukaan dalam keadaan kering dan diperkirakan tidak akan turun hujan.
Bila di lokasi penghamparan aspal sedang dalam keadaan hujan, pekerjaan tersebut harus dihentikan segera dan dilanjutkan kembali setelah hujan reda.
Kemudian permukaan yang telah terkena air hujan harus dibersihkan dengan penyemprot tekanan udara (air compressor) agar permukaan menjadi kering dan bersih.
Kesimpulannya, pekerjaan penghamparan aspal harus dalam keadaan permukaan kering. Jika kontraktor tetap melaksanakan dalam keadaan hujan, maka pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan PPK berhak tidak membayar pekerjaan tersebut dan pengawas lapangan harus memerintahkan penghamparan aspal ulang.
Tinggalkan Balasan