Pasaman, – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat kembali beroperasi.
Informasi diterima, saat ini ada 6 unit excavator beroperasi secara ilegal tepatnya di Batang Kundur, Sinuangon, Lanai dan Muara Tambangan.
Sementara Wali Nagari Cubadak Barat, Kesrianovi, ketika dikonfirmasi (5/4/23) mengatakan pihaknya dari Pemerintah Nagari Cubadak Barat tidak setuju dengan tambang ilegal tersebut.
Meskipun tidak setuju dengan aktivitas tambang ilegal itu. Namun sejauh ini kata Kesrianovi, belum ada upaya pemerintah nagari karena tidak ada kewenangan.
Bahkan Pemerintah Nagari Cubadak Barat tidak ada melaporkan adanya aktivitas tambang emas ilegal kepada aparat penegak hukum, karena menurut wali nagari, itu adalah kewenangan Polres Pasaman, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP.
“Tidak ada (pemerintah nagari melaporkan tambang emas ilegal ke aparat penegak hukum), itu hak wewenang Dinas Lingkungan Hidup, Polres, dan Satpol PP,” terang Wali Nagari Cubadak Barat, Kesrianovi kepada deliknews.com, Rabu (5/4/23).
Sejauh ini sebagaimana diketahui, tahun sebelumnya telah ada dilakukan penangkapan oleh Polda Sumatera Barat terhadap aktivitas PETI, namun yang diamankan hanya pekerja. Diduga pemodal belum tersentuh hukum, sehingga tambang ilegal ini beroperasi kembali.
Sebelumnya dalam siaran Pers Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyampaikan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi PETI.
Kemenko Marves, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian LHK, Kemendagri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI.
Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dari sisi regulasi, PETI jelas melanggar Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Tinggalkan Balasan