Pasaman, – Tim Satnarkoba Polres Pasaman melakukan penangkapan 7 paket besar Sabu – sabu di jalan lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tepatnya di Aia Dadok, Nagari Air Manggis, Kecamatan Lubuk Sikaping, Selasa (11/4/23) lalu.

Dari pengakuan 2 tersangka In (40) dan AU (36), Sabu-sabu ini dibawa dari Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara rencana akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat tepatnya daerah Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

Sebelum penangkapan tim melakukan penyelidikan dan melakukan penyisiran serta pengintaian di sepanjang jalan pintu masuk Sumatera Barat di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

“Sekira pukul 01.30 WIB, (11/4) Sat Resnarkoba dibantu unit Satreskrim dan Propam Polres Pasaman berhasil menghentikan satu unit mobil merek Suzuki Escudo warna hitam dengan nomor polisi BA 1268 TE. Ditemukan 7 paket besar sabu dibawah kursi sopir bungkusan kantong plastik warna hijau dibungkus dengan plastik klip bening”, kata Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, sebagaimana pres rilis yang diterima deliknews.com dari Humas Polres Pasaman, Senin (17/4/23).

Tujuh paket besar Sabu-sabu ini ditaksir nilainya sekitar Rp700 Juta dan berhasil menyelamatkan setidaknya 3.500 orang dari bahaya Narkotika.

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Rutan Polres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah- rendahnya 5 tahun.