TANGERANG – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid mengapresiasi Polres Metro Tanngerang Kota atas kabar ditangkapnya Sutrisno Lukito pada Senin (8/5/2023) di Bandung, Jawa Barat.

Sutrisno Lukito ditangkap atas kasus dugaan sengketa tanah.

“Sutrisno ini berbahaya dalam melancarkan aksinya. Selain menyuruh anak buahnya atau orang lain untuk mengurus surat (dokumen) tanah palsu, dia juga mencatut ormas islam sebagai tempat berlindung ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum,” kata Muannas, Selasa (9/5/2023).

“Sutrisno ini terkesan menghalalkan segala cara, hari ini jadi pengurus NU (Nahdlatul Ulama) dan besok bisa berubah jadi pengurus Muhammadiyah, bahkan juga bisa masuk ke Majelis Ulama Indonesia (MUI),” katanya.

Muannas menyakini, NU maupun Muhammadiyah termasuk MUI akan tegak lurus menghormati proses hukum bila ada kader atau anggotanya yang bermasalah.

“Apalagi Sutrisno sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum ditangkap dan tidak taat hukum penuhi panggilan kepolisian,” ungkapnya.

Diketahui, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah sebelumnya yang bersangkutan 2 kali tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.

Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018.

Penetapan Tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini adalah semula buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke Polisi oleh Idris pemilik lahan dengan modus data palsu berupa surat Kepala Desa yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan.

Ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno Lukito, Idris sang pemilik tanah merasa dirugikan dan kehilangan hak kepemilikannya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Djoko Sukamtono kemudian diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono yang menyatakan bahwa Djoko Sukamtono terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik sebagaimana melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Barang bukti berupa fotocopy surat tanah SHM Nomor 05944 sampai SHM Nomor 05976/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan untuk digunakan dalam perkara lain.

Sedangkan Sertifikat lainnya yang diduga hasil rekayasa SHM Nomor 05977 masih berada dalam penguasaan Sutrisno Lukito.

“Saya berharap agar dengan ditangkapnya sutrisno lukito pelimpahan tahap dua ke kejaksaan segera terlaksana, baik barang bukti dan tersangkanya dan kasusnya cepat disidangkan agar peran pelaku menjadi terang dalam perkara ini,” tutupnya.