Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri berhasil mengungkap 314 laporan polisi terkait TPPO dan kejahatan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam operasi tersebut, Satgas TPPO Polri berhasil menangkap sebanyak 414 tersangka yang terlibat dalam praktik kejahatan ini.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, laporan mengenai TPPO mencapai 237 kasus, sementara kasus kejahatan terhadap PMI mencapai 77 kasus.

“Data ini mencakup periode tanggal 5 hingga 15 Juni 2023,” ungkap Ramadhan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/6/2023).

Dari ratusan laporan tersebut, tercatat bahwa sebanyak 1.314 orang berhasil diselamatkan dari praktik TPPO dan kejahatan terhadap PMI. Jumlah korban tersebut terdiri dari 507 perempuan dewasa, 76 perempuan anak-anak, 707 laki-laki dewasa, dan 24 laki-laki anak-anak.

Berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini terdapat 64 kasus dalam tahap penyelidikan dan 250 kasus dalam tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa tempat terjadinya kejadian TPPO yang paling sering terjadi adalah di perumahan atau pemukiman dengan jumlah kasus sebanyak 129. Selanjutnya, kejadian tersebut juga terjadi di hotel sebanyak 33 kasus dan di pelabuhan sebanyak 16 kasus.

Sementara itu, tempat terjadinya kejahatan terhadap perlindungan migran paling banyak tercatat di perumahan atau pemukiman dengan jumlah kasus sebanyak 41. Selain itu, terdapat 10 kasus di jalan umum dan 9 kasus di perkantoran.

“Adapun modus operandi TPPO yang paling umum adalah dengan membujuk korban sebanyak 92 kasus, diikuti dengan mengangkut/membawa korban sebanyak 27 kasus, dan merayu korban sebanyak 23 kasus,” tambahnya.

Sementara itu, modus operandi kejahatan terhadap perlindungan migran yang paling umum adalah dengan membujuk korban sebanyak 36 kasus, diikuti dengan mengangkut/membawa korban sebanyak 12 kasus, dan penipuan sebanyak 9 kasus.

Terungkap pula bahwa motif yang paling dominan dalam kasus TPPO adalah motif ekonomi sebanyak 123 kasus. Selain itu, terdapat 69 kasus yang dilakukan dengan motif sengaja dan 21 kasus terkait dengan permasalahan sosial.

Sedangkan dalam kasus kejahatan terhadap perlindungan migran, motif paling dominan adalah motif sengaja sebanyak 32 kasus, diikuti dengan motif ekonomi sebanyak 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus.