MADIUN,deliknews.com Oknum operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.631.15 Muneng yang berada di wilayah Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun diduga lakukan kecurangan saat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi kepada konsumen.

Dari hasil investigasi awak media ini, Rabu (21/05/2025). Terpantau pada saat melakukan pengisian kendaraan konsumen oknum operator nakal ini diduga sebelumnya telah mengosongkan solar di tabung gelas dan selang nozzel yang sudah dimodifikasi dengan cara dimasukan ke dalam Tong yang disiapkan dekat mesin pompa atau dispenser SPBU, Sehingga ketika angka meteran sudah berjalan namun BBM belum terisi.

Modus ini dilakukan secara berulang-ulang dan diperkirakan ada selisih pengisian 1 hingga 2 Liter di setiap transaksinya, Yang berpotensi dapat merugikan konsumen karena pengisian BBM tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.

Salah satu operator SPBU Muneng berinisial W saat dikonfirmasi mengatakan tong tersebut milik warga yang di tinggal antri dan solar digunakan untuk kepentingan pertanian. Pihaknya juga membantah jika pengisian di tong tersebut solar dari tabung gelas maupun selang nozzel yang sengaja di kosongkan dari pengisian sebelumnya secara berulang.

” Ini kan tadi Pak Kadi suratnya ditinggal disini, saya ngisinya gak langsung, tapi masuknya nanti kan tetap disini (barcode.red) ” Jelasnya sambil menunjukan surat rekomendasi milik salah satu warga

” Kalau seumpama sisanya dimasukan disini (tong) berati ini kan lanjut to (meteran) tapi ini tetap mulai dari nol .” Pungkasnya

Lebih lanjut berdasarkan keterangan dan surat rekomendasi pembelian solar yang ditunjukan operator SPBU atas nama Kadi warga Desa Ngale awak media mencoba menelusuri lebih dalam, faktanya Kadi yang di maksud mengaku sudah Tiga Tahun ini tidak pernah membeli solar di SPBU muneng menggunakan tong lagi.

Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya, selain dugaan kecurangan dalam pengisian juga penggunaan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.

Sesuai regulasi Surat Rekomendasi hanya berlaku untuk perseorangan sesuai dengan identitas pemohon dan dilarang untuk diberikan, dipindahtangankan atau disahkan ke pihak lain.

Dari temuan tersebut awak media akan konfirmasi lebih lanjut ke Depo Pertamina Madiun agar pendistribusian Solar Subsidi sesuai regulasi dan masyarakat atau konsumen tidak dirugikan. Pelaku kecurangan SPBU dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Jurnalis : Danang